INFO KABAR JAMBI – Penyebab tewasnya Ragil Alfarisi (22), seorang tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, akhirnya terungkap. Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, berinisial Bripda YS dan Brigadir FW. Keduanya kini telah diamankan oleh Bid Propam Polda Jambi dan ditempatkan di penempatan khusus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berada dalam pengamanan khusus selama 30 hari, hingga 6 Oktober 2024.
Ragil sebelumnya ditahan terkait dugaan pencurian di sebuah Sekolah Dasar. Namun, kasus tersebut belum dapat dibuktikan karena tidak ada laporan resmi terkait pencurian.
“Laporan atau pengaduan terkait pencurian tidak ada, hanya informasi yang direspons oleh anggota kami,” jelas Kombes Andri pada Rabu (25/9/2024).
Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian belakang kepala korban akibat kekerasan fisik. Kombes Andri menegaskan bahwa kedua polisi tersebut belum ditahan, namun sedang dalam proses pengamanan oleh Bid Propam.
Motif kekerasan masih dalam penyelidikan, namun perbuatan tersebut disebut sebagai tindakan yang tidak profesional. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan bahwa keduanya akan diproses secara kode etik dan berpotensi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Mereka kini ditahan terkait pelanggaran kode etik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana umum,” ujar Kombes Mulia. Kedua oknum polisi tersebut dikenakan Pasal 338 subsider 333 subsider 351 atas tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.