INFO KABAR JAMBI – Kasus perampasan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1024 WG dan pencurian barang-barang milik warga Tebo, diduga dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai juru tagih dari Maybank Finance dan pihak ketiga, PT JJA. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Rsd, pemilik kendaraan, mengonfirmasi bahwa mobilnya memang mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan. Dalam pertemuan dengan pihak Maybank Finance pada Jumat (27/09/2024) di Kota Baru, Jambi, Rsd meminta kelonggaran waktu untuk melunasi tunggakan hingga 5 Oktober 2024.
Rsd menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia berangkat dari Tebo menuju Jambi untuk mengunjungi anaknya yang berada di Pondok Pesantren Pak 10 Alhidayah. Dalam perjalanan, ia mengatur pertemuan dengan pihak Maybank Finance di Kota Baru, Jambi, dan menyatakan kesanggupannya untuk membayar tunggakan pada 5 Oktober.
Namun, setelah negosiasi berlangsung, salah satu petugas dari Maybank Finance ikut dalam mobil Rsd menuju pesantren untuk melanjutkan diskusi. Sesampainya di pesantren, pihak Maybank Finance dan PT JJA mengecek kondisi mobil secara menyeluruh. Setelah pemeriksaan, Rsd diminta menandatangani sebuah dokumen yang isinya tidak dijelaskan kepadanya. Mobilnya kemudian dibawa untuk uji coba oleh seseorang yang tidak dikenalnya, dan Rsd diarahkan ke kantor untuk pembahasan lebih lanjut.
Di kantor, Rsd menyatakan kesediaannya untuk membayar tunggakan, namun mobil beserta barang-barangnya yang berada di dalam mobil tiba-tiba hilang. Ia merasa dirugikan karena mobil yang masih dalam masa kredit dengan nilai sekitar Rp92 juta tersebut dirampas oleh kelompok yang mengaku sebagai juru tagih dari Maybank Finance.
Kejadian ini diketahui oleh istri, kakak ipar, dan keponakan Rsd. Ia juga melaporkan bahwa barang-barang lain di dalam mobil turut hilang.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, penarikan kendaraan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. “Ini sama saja dengan merampok harta orang secara terang-terangan,” tegas Hadi. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Jambi pada Jumat malam, sekitar pukul 02.00 WIB, dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Hadi menambahkan bahwa penarikan kendaraan seharusnya dilakukan dengan memperlihatkan beberapa dokumen penting seperti ID card petugas, sertifikasi profesi, surat kuasa, serta putusan pengadilan. Ia berharap kasus ini dapat diusut tuntas, mengingat maraknya tindakan premanisme berkedok juru tagih yang semakin meresahkan masyarakat.
“Kami akan kawal proses hukum ini sampai tuntas,” tutup Hadi Prabowo.