Sunday, 25 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Sunday, 25 May 2025

Viral di Jambi: Tanpa Alat Bukti Kuat, Dua Pria Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Photo: -

 

InfokabarJambi.com -Info Kabar Terkini – Dua pria berinisial ES (34) dan AA (25), warga Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, dituntut hukuman 6 dan 7 tahun penjara atas tuduhan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tuduhan ini menuai perhatian publik karena diduga minim alat bukti kuat. Menurut kuasa hukum mereka, Dian Burlian SH MA, barang bukti yang diajukan hanya berupa pakaian korban dan keterangan saksi yang tidak melihat langsung kejadian. Tidak ada hasil visum atau bukti pendukung lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam persidangan, ES membantah semua tuduhan dan membongkar fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hanya menyampaikan informasi berdasarkan cerita, bukan pengalaman langsung. “Tanpa bukti kuat seperti visum, ini tidak seharusnya menjadi dasar tuntutan berat,” ujar Dian. Ia menambahkan, ketidakkoordinasian antara pihak pengadilan dan penasihat hukum semakin memperburuk proses persidangan.

Tidak hanya itu, ES dan AA mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi selama berada di tahanan Polres Tebo. Mereka dihajar sesama tahanan hingga babak belur. Orang tua AA telah melaporkan insiden ini ke pihak berwenang. “Kami sudah kooperatif memenuhi semua panggilan. Hanya sekali kami tidak hadir karena orang tua ES sedang sakit. Namun, setelah itu mereka langsung ditahan,” ujar Edi, paman ES, yang menyayangkan perlakuan tersebut.

Dian Burlian juga membeberkan kejanggalan dalam proses penyelidikan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa kliennya pernah dibebaskan karena minimnya alat bukti. Namun, menurut Dian, ES dan AA tidak pernah benar-benar dibebaskan dan terus ditahan tanpa dasar yang jelas. “Ini sudah masuk kategori penyekapan,” tegas Dian.

Harryanto, paman ES, turut menyuarakan ketidakpuasannya setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap keponakannya. “Kami berharap majelis hakim dapat berpegang teguh pada fakta dan keadilan. Tuntutan ini tidak memiliki bukti kuat dan hanya mencerminkan intimidasi terhadap rakyat kecil,” ujarnya. Pihak keluarga pun siap mengajukan pembelaan demi mencari keadilan bagi ES dan AA.

Kasus ini telah memicu perhatian luas di masyarakat, terutama terkait proses hukum yang dianggap tidak transparan dan adil. Dian Burlian bersama tim hukumnya berharap agar pengadilan menjatuhkan vonis yang objektif berdasarkan fakta dan bukti, bukan hanya asumsi dan tekanan. “Kami percaya keadilan akan berpihak pada mereka yang benar,” pungkasnya.(Red IKJ)

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj