INFOKABARJAMBI.COM – Masyarakat Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpe, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menggelar aksi menuntut hak atas lahan skatol yang telah mereka perjuangkan sejak 1999. Setelah serangkaian aksi yang berlangsung dari 2022 hingga 2024, warga kini menduduki lahan yang dikelola oleh Koperasi Mekar Jaya, Koperasi Harapan Jaya, dan PT PHL (Puri Hijau Lestari). Lahan seluas 1.500 hektare tersebut awalnya dialokasikan untuk masyarakat melalui keputusan BPN dengan berbagai dasar hukum, namun hingga kini mereka belum menerima hak tersebut.
Warga mengungkap kekecewaan terhadap kepala desa yang dianggap tidak serius memperjuangkan hak mereka. Verifikasi data yang dilakukan BPN Jambi menunjukkan banyak kejanggalan, termasuk data penerima manfaat yang tidak sesuai. Padahal, sejak 2016, masyarakat telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Aksi terbaru ini direspon dengan identifikasi dan verifikasi lapangan oleh Kanwil BPN ATR Jambi pada Juli 2024. Proses ini dikawal oleh 100 personel kepolisian dan berhasil berlangsung kondusif. Namun, ditemukan bahwa sebagian besar lahan telah dikelola tanpa izin HGU. Warga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kemungkinan pembatalan surat lahan skatol jika hak tidak dapat dipenuhi.
Pengurus Koperasi Mekar Jaya mengakui memiliki 1.200 hektare lahan, namun hanya 727,29 hektare yang memiliki HGU. Sementara itu, Koperasi Usaha Berkah menyatakan tidak mempermasalahkan kekurangan lahan mereka selama solusi yang diberikan adil.
Warga berharap pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik lahan ini, demi menghindari potensi benturan yang lebih besar di masa depan. Salah satu pelaku sejarah, Hatta, menegaskan, “Kami hanya ingin kejelasan, jangan sampai ini terus menjadi warisan konflik bagi anak cucu kami.”(Gun IKJ)