Sunday, 25 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Sunday, 25 May 2025

Diduga, PT RHM Lakukan Tindakan Anarkis dengan Merusak Kebun Kelompok Tani

Photo: -

Tanjabbar Infokabarjambi.com – Kasus penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Tani Gotong Royong, yang di Duga dikoordinir oleh Maman, dengan dugaan dalang utama Allo alias Soewanto, menjadi perhatian serius. Kelompok ini baru terbentuk pada tahun 2021 dan diduga berupaya mengambil alih lahan milik Kelompok Tani Hijau Permai seluas 310 hektar yang berlokasi di SP Abadi Lama, Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara.

Media diundang oleh Kelompok Tani Hijau Permai untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Menurut Husnul Yakin, salah satu anggota Kelompok Tani Hijau Permai, mereka sangat yakin bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Keyakinan ini didasarkan pada sejumlah putusan hukum, yaitu:

1. PN Kualatungkal No. 02/PDT.G/2012/PN.KTL, Tanggal 23 Januari 2013
2. PT Jambi No. 28/PDT/2013/PT.Jbi, Tanggal 23 Juli 2013
3. PTS MA No. 3080 K/PDT/2013
4. BA Eksekusi No. 01/BA.PDT.EKS/2015/PN.KTL
5. Putusan PK No. 33 PK/PDT/2016

Meski pihak Maman dan Allo alias Soewanto diduga telah mengetahui putusan hukum tersebut, mereka tetap bersikeras mengklaim lahan tersebut. Berbagai upaya dilakukan untuk mengambil alih secara paksa, termasuk menumbangkan tanaman sawit milik Kelompok Tani Hijau Permai menggunakan alat berat.

 

Kelompok Tani Hijau Permai telah berusaha mempertahankan lahan mereka. Namun, sayangnya, seluruh tanaman sawit di lahan tersebut telah habis ditebang oleh pekerja yang diduga merupakan anggota kelompok Maman dan Allo alias Soewanto. Tidak ada satu pun pohon sawit yang tersisa akibat tindakan ini.(Gun IKJ)

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj