Infokabarjambi Terkini.com – Angkasa, yang kini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Saidina Ali alias Anang Husin, mengaku mengalami penyiksaan selama pemeriksaan di Polres Kayu Agung. Ia mengklaim disetrum dari pinggang hingga kepala dan tidak diberi makan selama seminggu agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Kasus ini bermula dari penangkapan Angkasa di rumahnya setelah kejadian pembunuhan pada 30 Oktober 2023 di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Namun, banyak masyarakat setempat, termasuk keluarga korban, yang meyakini bahwa Angkasa bukanlah pelaku sebenarnya.
Warga menduga pembunuhan tersebut melibatkan seorang pria bernama Hendra dan dua rekannya berinisial S dan R, yang diduga bagian dari jaringan narkoba. Hendra sendiri disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Jejawi dan sekitarnya.
Hingga kini, pihak Polres Kayu Agung belum memberikan keterangan resmi terkait status Hendra, sementara masyarakat terus menuntut keadilan bagi Angkasa.