INFO KABAR JAMBI – Seorang penyedia jasa transaksi mengalami kerugian setelah salah mentransfer uang sebesar Rp4.500.000 kepada seseorang bernama Nur Hasanah pada 26 Februari lalu. Meskipun telah melapor ke bank dan pihak kepolisian, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.
Korban, yang menyadari kesalahannya, segera menghubungi pihak bank untuk meminta pemblokiran rekening penerima. Keesokan harinya, pada 27 Februari, ia difasilitasi oleh pihak bank untuk berkomunikasi langsung dengan penerima dana yang keliru tersebut. Namun, setelah rekening yang sempat diblokir itu dibuka kembali, uang tersebut ternyata telah ditarik tanpa ada itikad baik dari penerima untuk mengembalikan.
“Saya sudah melapor ke bank dan membuat laporan kepolisian sebagai bukti bahwa ini benar-benar kesalahan transfer. Namun, setelah rekeningnya dibuka, uangnya langsung ditarik dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar korban.
Hingga saat ini, nomor telepon milik Nur Hasanah masih aktif, namun korban belum mendapatkan kepastian apakah uangnya akan dikembalikan. Lokasi penerima dana diketahui berada di Jakarta Selatan.
Kasus salah transfer seperti ini bukan pertama kali terjadi dan seringkali menyulitkan korban dalam proses pengembalian dana. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk membantu korban mendapatkan haknya kembali.