Monday, 26 May 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Monday, 26 May 2025

Keterlambatan Upah Dua Bulan, Pekerja PT. Karya Perdana Rifani Desak Tindakan Tegas

Photo: Karya Perdana Rifani

Infokabarjambi terkini.com Jambi, 24 Maret 2025 – Nasib para pekerja yang dipekerjakan oleh PT. Karya Perdana Rifani (KPR) semakin memprihatinkan di penghujung bulan suci Ramadhan menjelang Idul Fitri. Gaji mereka yang tertunda selama dua bulan penuh menimbulkan keresahan dan menuntut penegakan hukum.

PT. Karya Perdana Rifani dikenal melalui berbagai kontrak kerja, seperti pada proyek security RTH Angso Duo dan STQ di tahun 2024, serta kontrak dengan instansi-instansi lain di Provinsi Jambi. Namun, kenyataan yang dihadapi para pekerja berbeda jauh. Salah seorang pekerja mengungkapkan, “Kami sudah dua bulan tidak dibayarkan gaji. Kami hanya mendapatkan janji manis dari manajemen. Bayaran yang tertunda ini membuat nama kami tercoreng dan menimbulkan kerugian yang sangat besar.”

Ketika dihubungi pada tanggal 13 Maret 2025, Ritas Mairiyanto, yang disebut sebagai direktur atau penanggung jawab PT. Karya Perdana Rifani, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kendala administrasi terkait penunjukan pejabat yang berwenang di RSU. “Awal tahun memang terjadi kendala administrasi, namun proses pencairan sudah berjalan dan dijanjikan selesai minggu depan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya pembayaran bisa dilakukan minggu ini, namun masih ada kendala dari salah satu pejabat dinas luar yang belum memberikan konfirmasi.

Hingga 24 Maret 2025, komitmen yang diberikan belum terealisasi, menimbulkan kekecewaan di kalangan pekerja yang telah lama menunggu hak mereka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kredibilitas PT. Karya Perdana Rifani sebagai mitra kerja di Provinsi Jambi, serta mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk segera mengambil tindakan tegas.

Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja sesuai kesepakatan. Keterlambatan pembayaran tidak hanya mengakibatkan denda administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing diatur secara jelas dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan, yang menjamin hak atas upah, kesejahteraan, serta penanganan perselisihan kerja melalui jalur bipartit, tripartit, atau bahkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan.

Kisruh pembayaran upah di PT. Karya Perdana Rifani menjadi sorotan publik, menuntut transparansi dan keadilan bagi para pekerja. Saat ini, para pekerja dan serikat pekerja menunggu langkah konkret dari pihak perusahaan dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj