INFO KABAR JAMBI.COM – Kebakaran hebat mengguncang RT 04 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Gudang yang terbakar diketahui beroperasi secara ilegal sebagai tempat penyulingan dan pengemasan oli bekas bermerek 91 Gear Oil. Dari pantauan di lokasi, awak media menemukan drum-drum penyimpanan oli bekas dan botol-botol oli bermerek, sementara informasi warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas ini sudah lama meresahkan akibat bau menyengat.
Ketua RT setempat membenarkan aktivitas tersebut, bahkan menyebutkan bahwa pekerjanya adalah ibu-ibu warga sekitar. Kendati demikian, identitas pasti pemilik gudang yang berinisial (H) masih menjadi tanda tanya. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Menurut Kadis Damkar Kota Jambi, Mustari, sebanyak 7 armada dan 30 personel dikerahkan untuk memadamkan api, sementara penyebab kebakaran masih dalam tahap investigasi dengan dugaan awal akibat korsleting listrik.
Penyulingan oli bekas secara ilegal ini dilakukan dengan metode sangat sederhana dan tanpa izin, mulai dari pengumpulan oli, penyaringan kasar, hingga pemanasan dan pencampuran bahan berbahaya. Produk hasil penyulingan kemudian dikemas ulang menyerupai oli bermerek dan dijual ke pasar gelap. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, tetapi juga berdampak pada kepercayaan konsumen dan industri otomotif secara luas.
Media terus berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan memastikan transparansi kepada publik. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah produk oli yang beredar memenuhi standar atau justru termasuk dalam kategori ilegal. Ruang hak jawab dan koreksi juga dibuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.