Info Kabar Jambi.com Kasus dugaan pemalsuan surat sporadik kembali mencuat di Jambi, kali ini menimpa M. Sholeh yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 258 sejak tahun 2013. Muncul dua surat sporadik atas nama Raba’i dengan luas 39.344 m² dan 836 m² yang diduga palsu dan kini dipegang oleh seseorang bernama Aping, anak dari Akak. Surat-surat tersebut diterbitkan pada 31 Januari 2020, meski lahan tersebut telah bersertifikat atas nama M. Sholeh.
Pengamat Sosial Jambi, Dr. Noviardi Ferzi, pada 16 Mei 2025 menyatakan bahwa Polda Jambi harus menjadikan kasus ini sebagai momentum memberantas mafia tanah. Ia mendesak agar Polda segera menetapkan tersangka dan menahan penerbit surat sporadik palsu tersebut, baik yang menerbitkan maupun yang memintanya. Noviardi juga menilai fenomena sporadik palsu sebagai “gunung es” yang marak terjadi namun tidak terlihat.
Laporan pemalsuan ini merupakan tindak lanjut dari kecurigaan M. Sholeh, yang merasa sangat dirugikan atas keberadaan surat sporadik ganda di lahannya. Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah mulai memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.