INFO KABARJAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Ramadhan Usman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Jambi pada Selasa, 2 Juli 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara Rendra dan istrinya yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu, terutama terkait perebutan hak asuh anak. Perseteruan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menaikkan status Rendra dari saksi menjadi tersangka.
Hal tersebut diketahui dari keterangan Winda, saat media ini mencoba menanyakan update terkait kasus tersebut. Ia membenarkan bahwa proses hukum terhadap Rendra kini telah memasuki tahap penyidikan dengan status sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenai hukuman pidana.
Rendra sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan awal beberapa waktu lalu. Video kedatangannya di Mapolda Jambi sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi terkait status hukum kader mereka tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat posisi Rendra sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan etika keluarga. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara KDRT, tanpa memandang status sosial pelaku.
Proses hukum selanjutnya menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, isu hak asuh anak yang menjadi pemicu awal konflik diperkirakan masih akan berlanjut di ranah perdata.
Reporter: Redaksi | Editor: Info Kabar Jambi
© 2025 – www.infokabarjambi.com