INFO KABAR JAMBI – Penanganan kasus dugaan penadahan batubara yang menyeret nama Aliefin, anak dari Liduat, dinilai lamban dan terkesan diulur-ulur. PT Bumi Berdikari Sentosa (BBS) sebagai pelapor akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, guna meminta atensi dan perlindungan hukum atas proses hukum yang tak kunjung tuntas sejak dilaporkan lebih dari satu tahun lalu.
Melalui kuasa hukum dari kantor Eka Wanti & Associates, PT BBS menyampaikan surat bernomor 123/SK-EW&A/VI/2025 yang dikirim pada 4 Juli 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa berkas perkara yang dilaporkan sejak 14 Mei 2024 dengan nomor LP/B-130/V/2024/SPKT-B/Polda Jambi, hingga kini belum dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Klien kami dirugikan karena proses penyidikan yang terlalu lama dan terkesan tidak serius. Jaksa telah mengeluarkan petunjuk (P19), namun tidak juga ditindaklanjuti,” ujar Eka Wanti.
Lebih parahnya, proses ini bahkan telah mengalami tiga kali pergantian Direktur Kriminal Umum di Polda Jambi, tanpa ada perkembangan signifikan dalam penyidikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 5 Juni 2025, penyidik beralasan belum bisa menghadirkan saksi bernama Masriyanto. Namun pihak kuasa hukum menilai itu bukan alasan yang dapat membenarkan mandeknya perkara.
Tak hanya itu, surat juga memuat dugaan intervensi dari pejabat tinggi Polda Jambi, yakni Karo Ops Kombes M. Edi Faryadi, yang dituding mencoba menghambat pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Klien kami mendapatkan informasi bahwa ada upaya agar perkara ini dihentikan di tingkat penyidikan. Kami mencium aroma kuat intervensi,” tegas Eka Wanti.
Kuasa hukum juga mengkhawatirkan kemungkinan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena belum lengkapnya berkas. Padahal perkara utama yang melibatkan Ilham Putra bin Hefnaldi (alm) dalam kasus penggelapan batubara sudah berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, tim hukum PT BBS mendesak Kapolda Jambi untuk:
Memerintahkan penyidik segera melengkapi berkas;
Memberikan perlindungan hukum bagi pelapor;
Menindak tegas oknum penghambat proses hukum;
Mengambil alih langsung penanganan perkara jika diperlukan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami minta perkara ini segera dilimpahkan agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Eka Wanti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi atas desakan tersebut.