INFO KABAR JAMBI- Kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Imam Komaini Sidik, warga Karangdadi, Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pada 19 Juni 2025 di Desa Mekar Kencana (Unit 6), memasuki tahap penting. Pihak keluarga melalui kuasa hukum Hendry C. Saragi, S.H., menyatakan keberatan atas penanganan Polsek Rimbo Bujang yang hanya menetapkan satu tersangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP. Mereka menilai pasal tersebut tidak sesuai, dan mendesak penegakan pasal 170 KUHP, bahkan membuka kemungkinan penggunaan pasal 338 dan 340 KUHP karena adanya indikasi perencanaan.
Kuasa hukum mengungkap bukti berupa dua video dari TKP dan Puskesmas, serta laporan polisi tipe A yang menyebutkan tujuh saksi mengantar korban dalam kondisi kritis. Awalnya keluarga mengajukan permohonan autopsi ke RS DKT Jambi, namun mengalami kendala administratif dari pihak kepolisian. Karena itu, permohonan dialihkan ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo dengan surat resmi tertanggal 15 Juli 2025 untuk exshumasi dan autopsi ulang.
RSUD H. Hanafie telah menerima surat tersebut dan menyatakan akan meneruskannya ke Direktur. Keluarga besar korban berharap langkah ini dapat membuka tabir kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.