Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Warga RT 31 Eka Jaya Kota Jambi Kehilangan Hak Pilih dalam Pilkate 2025, Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Photo: -

INFO KABAR JAMBI – Puluhan warga RT 31 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, mengaku kecewa dan merasa dizalimi setelah tidak diberikan hak untuk memilih dalam pemilihan ketua RT (Pilkate) serentak yang digelar pada 26 April 2025 lalu.

Satria, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan bahwa sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di wilayah tersebut tidak diizinkan mencoblos oleh panitia pelaksana dengan alasan domisili mereka dianggap berada di Kabupaten Muaro Jambi.

“Padahal secara administratif kami memiliki KTP dan KK Kota Jambi, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Tapi secara sepihak kami dinyatakan tidak berhak memilih,” ujar Satria.

Ia menjelaskan, saat mempertanyakan hal tersebut kepada panitia, warga hanya diberi jawaban bahwa keputusan itu merupakan instruksi dari Lurah. Namun, sepanjang pelaksanaan hingga berakhirnya Pilkate, tidak pernah ada bukti surat resmi atau pemberitahuan tertulis yang ditunjukkan kepada warga.

Baca Juga  Mandek Setahun, Kuasa Hukum PT BBS Desak Kapolda Jambi Ambil Alih Kasus Penadahan Batubara

“Yang lebih aneh, panitia malah menunjukkan siteplan perumahan yang katanya dari Lurah, tapi ternyata berasal dari salah satu calon ketua RT. Dan kami dapat informasi bahwa pengembang perumahan itu masih keluarga dari calon tersebut,” jelas Satria.

Satria juga menyoroti kejanggalan susunan panitia Pilkate yang terkesan tidak netral. “Ketua panitianya Solihin, anggotanya Abun yang merupakan keponakan dari calon RT terpilih, dan satu lagi Rendi yang merupakan anak dari calon RT itu sendiri. Jadi wajar kalau kami curiga ada pengondisian untuk memenangkan calon tertentu,” katanya.

Warga, lanjut Satria, sudah melaporkan persoalan ini kepada Lurah dan meminta adanya musyawarah terbuka serta klarifikasi dari panitia. Namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian dari pihak Kelurahan.

“Kami merasa hak demokrasi kami dicabut secara sepihak tanpa dasar jelas. Tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan. Tiba-tiba saat pemilihan, nama kami tidak masuk daftar pemilih,” ujar Satria geram.

Baca Juga  Dukung UMKM dan Pertanian, Koperasi Merah Putih Desa Tangkit Baru Dapat Perhatian H. Bakri

Dengan kejadian ini, warga RT 31 mendesak agar pemerintah kota, khususnya pihak kelurahan dan instansi pengawas, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam Pilkate tersebut. Warga juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dan memulihkan hak pilih mereka yang hilang.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj