INFO KABAR JAMBI-Sarolangun, 10 Februari 2025 — Kepolisian Resor Sarolangun resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada KBL terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa di Desa Lubuk Jering, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun itu menyebutkan bahwa laporan dari KBL yang diterima sejak awal Februari telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana P2DK, serta Dana Bantuan Bersifat Khusus (BKBK) dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain:
KBL selaku pelapor,
Dani Ibrahim Bin Mahpus,
Suseno Bin Ladi,
Ahmad Dian Bin Abdul Gani (Alm), dan
Ahmad Yani Bin Saleh.
Sebagai langkah serius dalam mengungkap fakta, pihak Polres Sarolangun memerintahkan Dinas Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk segera melakukan audit investigatif secara objektif, jujur, dan profesional. Pihak kepolisian berharap audit dilakukan tanpa tekanan dan tanpa kepentingan apa pun agar seluruh dugaan penyimpangan dana dapat terbuka secara transparan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat desa dari potensi penyalahgunaan anggaran,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya dana desa bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah. Diharapkan penyelidikan ini dapat menjadi titik terang dalam membongkar praktik-praktik penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat.
Polres Sarolangun memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka, serta mengimbau semua pihak yang memiliki informasi tambahan untuk turut membantu mempercepat pengungkapan kasus ini.