Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil, Zulaiha Resmi Laporkan Kasusnya ke Polres Bungo

Photo: -

INFO KABAR JAMBI- Muara Bungo – Seorang pensiunan PNS bernama Zulaiha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat miliknya ke Polres Bungo. Mobil yang dimaksud adalah Mitsubishi L200 warna merah dengan nomor polisi BH 3759 LK. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPP/245/V/2025/SPKT/RES BUNGO, tertanggal 20 Mei 2025.

Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula saat dirinya berencana menjual mobil tersebut dan meminta bantuan kepada terlapor, Fitri Yanti, untuk mencarikan pembeli. Fitri kemudian datang bersama suaminya, Aan Sagita, dan memperkenalkan seorang makelar mobil bernama Wulandari. Ketiganya melihat langsung mobil Zulaiha di garasi rumahnya, lalu Wulandari mengunggah foto mobil itu ke media sosial untuk ditawarkan kepada calon pembeli.

Selanjutnya, Wulandari menghubungi seorang makelar lain bernama Totok, warga Rimbo Bujang, Tebo. Namun, mobil justru diminati oleh Agus, seorang makelar dari wilayah yang sama. Agus kemudian menawarkannya kepada seorang pengusaha bibit durian montong bernama Ipung, warga Unit 10, Rimbo Bujang.

Dalam aksinya, Fitri Yanti dan Aan Sagita berpura-pura memberi alasan kepada korban bahwa mobil perlu dibawa ke bengkel karena ada kerusakan. Tanpa sepengetahuan Zulaiha, mobil tersebut justru diperlihatkan kepada Ipung dan istrinya yang datang untuk survei. Ipung bahkan sempat langsung menghubungi korban, menanyakan harga mobil. “Saya jual 85 juta, Pak. Mobil ini masih bagus dan belum pernah dipakai sejak suami saya meninggal,” jawab Zulaiha saat itu.

Baca Juga  Hari Pertama Siswa Masuk Sekolah, Wali Kota Maulana Soroti Peran Penting Guru dan Lingkungan Belajar

Namun, keesokan harinya, transaksi ilegal pun terjadi. Ipung mentransfer uang pembelian sebesar Rp78 juta kepada Agus, yang kemudian meneruskan Rp70 juta kepada Wulandari (Rp2 juta sebelumnya diberikan sebagai uang muka, dan Rp1 juta dijanjikan setelah STNK asli diserahkan). Untuk memperoleh BPKB asli, Aan Sagita menghubungi korban melalui video call dengan alasan “calon pembeli ingin melihat bukti kepemilikan”. Tanpa curiga, korban pun menyerahkan BPKB.

Setelah dokumen diserahkan, keenam pelaku termasuk Fitri Yanti, Aan Sagita, Wulandari, Totok, Agus, dan Ipung menjalankan transaksi jual beli tanpa persetujuan pemilik sah. Parahnya, setelah sekitar tiga minggu, Fitri dan Aan kembali menipu korban dengan mengatakan bahwa mobil telah dibawa kabur oleh pembeli saat test drive.

Zulaiha yang merasa dibohongi langsung menghubungi penasihat hukumnya, Hendry C. Saragi. Dalam keterangannya, Hendry menegaskan, “Mobil ibu bukan dibawa kabur, tapi dijual oleh sindikat pemain mobil.”

Baca Juga  Rayakan Anniversary ke-2, Praktek Dokter Gigi Rizki Resmi Reopening di Lokasi Baru yang Lebih Strategis

Kini, enam terduga pelaku telah diperiksa oleh penyidik Polres Bungo dan mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka juga menyerahkan rekening koran yang membuktikan alur transaksi. Korban pun telah menyerahkan STNK asli kepada penyidik.

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap. Mobil juga masih berada di tangan Ipung, yang diduga sebagai penadah. Zulaiha merasa kecewa dan mempertanyakan mengapa belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku maupun penadah yang terkesan kebal hukum.

Dalam laporannya, korban meminta agar para pelaku segera ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta kepada Ipung dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Hingga berita ini ditulis, pihak Humas Polres Bungo belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj