Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

PASKAL Dihukum 15 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Soroti Banyak Kejanggalan

Photo: -Budi Asmara

INFO KABA RJAMBI- Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sengeti kepada terdakwa PASKAL menuai keberatan dari tim penasihat hukumnya. Dalam pernyataannya kepada Info Kabar Jambi, kuasa hukum PASKAL, Budi Asmara, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah menyatakan banding dan tengah menyusun memori banding sebagai bentuk koreksi atas sejumlah kejanggalan dalam perkara ini.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Sengeti, namun kami juga diberikan hak hukum untuk menyatakan keberatan. Maka kami telah menyatakan banding secara resmi,” kata Budi Asmara melalui pesan suara kepada Info Kabar Jambi, Selasa (29/07/2025).

Menurutnya, kejanggalan pertama sudah tampak sejak proses rekonstruksi. Terdakwa lain, Yuyun, bersikeras bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Namun dari hasil visum dan keterangan ahli forensik dalam persidangan, korban dinyatakan meninggal akibat patah batang leher akibat benturan benda keras di kepala—bukan karena gantung diri seperti klaim Yuyun.

“Ahli forensik menyatakan jelas: korban meninggal karena benturan keras, bukan gantung diri. Bahkan Yuyun sendiri mengakui telah membenturkan kepala korban. Itu disaksikan oleh PASKAL. Tapi saat kejadian itu, PASKAL tidak berada di tempat. Dia baru tahu setelah ditelepon Yuyun, satu jam setelah meninggalkan Polsek,” tegas Budi.

Baca Juga  Gubernur Al Haris Hadiri Rakernis Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru menuju Indonesia Emas

Dalam keterangannya, PASKAL menyebut bahwa saat terakhir melihat korban, korban tidak mengenakan ikat pinggang, yang kemudian disebut-sebut sebagai alat yang digunakan untuk gantung diri. Hal ini menambah tanda tanya besar atas narasi bunuh diri yang dibangun oleh Yuyun. Budi pun mempertanyakan logika di balik peristiwa itu, karena secara fisik, mustahil seseorang dapat menggantung mayat seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Kalau korban sudah meninggal akibat benturan, lalu digantung, siapa yang menggantung? Sulit secara logika Yuyun bisa melakukannya sendirian. Artinya, ada kemungkinan orang lain yang terlibat, namun tidak pernah diungkap atau dijadikan tersangka. Kami mencium ada pihak lain yang tidak tersentuh hukum dalam kasus ini,” tambahnya.

Budi menilai bahwa majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta penting dalam persidangan. Termasuk soal peran dan posisi PASKAL yang saat itu hanya sebagai Bhabinkamtibmas, bukan penyidik, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan atau penggeledahan. Bahkan, menurutnya, PASKAL hanya menjalankan perintah atasan dan dikenal memiliki perilaku baik di lingkungan masyarakat.

Baca Juga  HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD

“Kalau memang PASKAL bersalah, harus dibuktikan secara jelas. Tapi dalam fakta sidang, PASKAL tidak melakukan apapun yang menyebabkan korban meninggal. Kami tidak membenarkan tindakan melawan hukum, tapi kami menuntut keadilan yang proporsional. PASKAL tidak pantas disamakan dengan Yuyun yang jelas-jelas mengakui perbuatannya,” katanya.

Pihaknya kini tengah menyiapkan memori banding secara lengkap dan menyeluruh untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat melihat secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang selama ini diabaikan.

“Kami ini juga penegak hukum. Kami menghormati hukum dan putusan hakim. Tapi kami juga punya hak untuk mengoreksi lewat jalur hukum. Karena itu, kami banding, dan semua keberatan kami akan dituangkan secara utuh dalam memori banding nanti,” tutup Budi Asmara.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj