INFO KABAR JAMBI- Budiman, selaku perwakilan dari perusahaan Anggrek Jambi Makmur (AJM), resmi melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Laporan ini merupakan lanjutan dari serangkaian pengaduan masyarakat (DUMAS) yang telah dilayangkan sebelumnya, dan kini satu di antaranya telah dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.
Dalam keterangannya kepada media usai membuat laporan di Mapolda Jambi, Budiman menjelaskan bahwa kunjungannya kali ini bukan hanya untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan penipuan, namun juga untuk mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya di jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi, yang telah menindaklanjuti laporan mereka secara profesional.
“Hari ini kami datang ke Polda untuk membuat laporan resmi sekaligus memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penipuan. Tapi yang lebih utama adalah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda yang telah bekerja dengan baik hingga pengaduan kami kini naik menjadi LP,” ujar Budiman di hadapan awak media.
Budiman menambahkan bahwa laporan yang kini telah ditingkatkan statusnya tersebut ditujukan langsung kepada institusi RSUD Raden Mattaher. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, Mike Siregar, yang merupakan kuasa hukum Budiman dan mewakili Anggrek Jambi Makmur (AJM), menyampaikan bahwa selama beberapa bulan terakhir, pihaknya telah melaporkan beberapa peristiwa ke kepolisian melalui mekanisme DUMAS. Salah satu laporan yang paling menonjol adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen RSUD Raden Mattaher.
“Dari beberapa DUMAS yang kami sampaikan, satu di antaranya kini telah resmi dinaikkan statusnya menjadi LP. Ini menunjukkan bahwa ada dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Untuk sementara, indikasi pencemaran nama baik menjadi poin utama dalam laporan ini,” tegas Mike Siregar.
Mike menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini, pihaknya telah menerima panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan, dan pihak terlapor dari RSUD juga telah dimintai klarifikasi. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus sudah dalam tahap penyelidikan aktif dan menuju tahap penyidikan yang lebih dalam.
“Penyidik telah memanggil klien kami sebagai pelapor dan juga pihak dari rumah sakit. Ini sudah merupakan indikasi serius bahwa kasus ini ditangani dengan profesional. Kami berharap agar segera ada penetapan tersangka,” kata Mike.
Pihak Anggrek Jambi Makmur juga menyampaikan bahwa laporan ini bukanlah satu-satunya laporan yang mereka sampaikan ke Polda Jambi. Beberapa laporan lain masih dalam proses di subdirektorat berbeda, yang menurut mereka saling berkaitan dan akan membentuk gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan yang sedang dihadapi.
Dalam penutup keterangannya, Mike Siregar menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti seluruh laporan ini dengan cepat dan objektif.
“Kami percaya kepada institusi kepolisian, khususnya Polda Jambi, untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Kebenaran harus ditegakkan dan siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait laporan tersebut. Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit untuk memberikan keseimbangan informasi dalam pemberitaan ini.