Rabu, 10 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Rabu, 10 September 2025

Sertifikat Tanah Cacat Hukum? Pengakuan Mengejutkan Ungkap Kejanggalan Proses Pembuatan Sertifikat Pendi

Photo: -

INFO KABAR JAMBI- Kota Jambi – Perselisihan sengketa lahan antara Pendi dan Hendri kembali memanas setelah muncul sejumlah fakta yang mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pembuatan sertifikat tanah milik Pendi. Dalam pengakuan yang beredar, disebutkan bahwa sejak awal penerbitan sertifikat pada tahun 2000 dan 2002, tidak ada keterlibatan pemilik lahan berbatasan yang telah lebih dulu bersertifikat, yakni Pak Hendri.

Pertama, disebutkan bahwa saat pembuatan sertifikat milik Pendi dan induknya, tidak pernah sekalipun melibatkan tetangga batas yang sah secara hukum. Padahal, berdasarkan ketentuan pertanahan, keterlibatan pemilik tanah berbatas adalah bagian penting dalam proses pendaftaran tanah. “Hehehe… dia ngga berani bilang,” sindir salah satu narasumber, menyinggung sikap diam dari pihak Pendi.

Kedua, kondisi lapangan menunjukkan bahwa tanah milik Hendri telah memiliki patok batas yang lengkap dan terpelihara sejak tahun 1994. Sementara itu, tanah milik Pendi justru tidak memiliki patok batas yang jelas, terutama saat terjadi perselisihan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa batas tanah yang diklaim Pendi hanya didasarkan pada rekaan semata.

Baca Juga  Berkinerja Baik dan Merakyat Menjadi Alasan Ratusan Emak Emak Sungai Rambai untuk Memilih Aspan Tono

Ketiga, merujuk pada PP 24 Tahun 1997 Pasal 17, 18, dan 19 tentang Pendaftaran Tanah, pengukuran ulang seharusnya hanya dilakukan apabila ada patok tanah yang sah. Jika tidak, maka petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak diperbolehkan melakukan pengukuran. Namun, dalam kasus ini, diduga kuat ketentuan tersebut telah diabaikan.

Keempat, pengukuran ulang yang dilakukan oleh petugas BPN bernama Citra Oki juga disorot. Disebutkan bahwa pengukuran hanya didasarkan pada alat GPS tanpa melibatkan analisa hukum, studi warkah mendalam, dan konfirmasi batas dari pemilik yang sah. Bahkan hasil ploting yang dilakukan Citra Oki dinilai bertolak belakang dengan kondisi nyata di lapangan.

Kelima, berbeda dengan Budiharjo—penerus lahan dari almarhum H. Ali—yang menunjukkan bukti kuat atas kepemilikan lahan dengan patok-patok yang telah terpelihara sejak pertengahan 1995, tanah milik Pendi justru sarat dugaan pelanggaran administrasi dan hukum.

Baca Juga  Satgaswil Jambi Densus 88 Bersama Tim Terpadu Sambangi Yayasan di Bungo Diduga Terafiliasi NII Faksi KW9

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Jambi, terutama dalam menegakkan prinsip keadilan dan prosedural hukum dalam setiap penerbitan dan pengukuran ulang sertifikat tanah. Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk menelusuri lebih dalam adanya dugaan cacat hukum dalam kepemilikan lahan tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj