Rabu, 10 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Rabu, 10 September 2025

Kuasa Hukum Desak Penyidik Masukkan Bukti Video dan Lanjutkan Isumasi di RS Bhayangkara Tingkat II Medan

Photo: -

INFO KABAR JAMBIKuasa hukum keluarga almarhum Imam Komaini Sidik, Hendry C. Saragih, menegaskan bahwa rekaman video yang menjadi bukti penting dalam perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Imam Komaini harus segera disita dan dimasukkan ke dalam berkas perkara.

“Rekaman video yang diduga berasal dari handphone seseorang bernama Handrung harus segera diamankan. Kalaupun telah terhapus, bisa diambil melalui digital forensik. Hal ini diatur dalam PERCAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, serta PERCAPA Nomor 1,” ujar Hendry kepada media.

Menurutnya, terdapat dua video berbeda yang telah diamankan. Dalam video tersebut, tampak ada dua orang yang diduga kuat terlibat, yakni Henra dan/atau Brik2DG, serta suara yang diduga milik SH, saudara kandung dari H. Video pertama menunjukkan korban masih dapat merespon pertanyaan, sementara video kedua memperlihatkan kondisi korban yang sudah kritis dan tidak lagi bisa menjawab.

Baca Juga  Syifa yang Viral di Jambi, Ternyata Punya Segudang Prestasi: Dari Bujang Gadis hingga Duta Anti Narkoba

 

 

“Video yang berada di Puskesmas itu diambil melalui handphone milik Ahmad Pari. Bukti file-nya masih ada, dan dua video ini harus masuk dalam berkas perkara. Ini bukti yang kuat untuk mengungkap kebenaran dan membawa rasa keadilan bagi keluarga korban,” lanjut Hendry.

Ia juga menjelaskan proses hukum terkait permintaan autopsi atau isumasi. Pihaknya awalnya menunjuk RS Hanapi, namun autopsi tidak dapat dilakukan karena dokter forensik yang ditunjuk, Haji Mistar Ritonga, tidak memiliki surat izin praktik di RS tersebut.

“Karena tidak ada SIP di RS Hanapi, maka autopsi harus dilaksanakan di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, tempat dokter Mistar memiliki izin resmi. Surat pembatalan ke RS Hanapi dan surat permohonan ke RS Bhayangkara Medan sudah kami kirimkan,” ungkapnya.

Surat permohonan autopsi juga telah diajukan kepada Kapolsek Rimbo Bujang, dan saat ini pihaknya tinggal menunggu penyidik untuk meneruskan permohonan resmi ke RS Bhayangkara Medan.

Baca Juga  Fakta Baru Terungkap: Saksi Kunci Bongkar Kebohongan Rendra DPRD Jambi Terkait Kasus Perebutan Anak

“Negara kita adalah negara hukum. Semua proses harus dibuka secara transparan dan holistik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Saya sebagai penegak hukum menyampaikan dengan tegas: kasus ini harus dibuka terang benderang, demi keadilan di tengah masyarakat,” tegas Hendry C. Saragih.


Kontributor: Gusti
Editor: Redaksi Info Kabar Jambi

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj