Jambi – infokabarjambi.com Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada jum’at, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di depan Depot Pertamina Kasang, Jalan Raden Pamuk No. 22, kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Insiden ini melibatkan sepeda motor Yamaha NMAX dan satu unit mobil operasional milik PT Elnusa Petrofin yang saat itu terparkir di bahu jalan.
Menurut keterangan saksi mata, pengendara motor datang dari arah Ancol dalam kondisi tidak stabil sebelum akhirnya menabrak bagian belakang mobil tangki berwarna merah-putih yang terparkir di tepi jalan.
> “Motor itu datang dari arah Ancol, kelihatannya oleng. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras, ternyata menabrak bagian belakang mobil yang parkir di pinggir jalan,” ujar salah seorang saksi di lokasi.
Diketahui, mobil operasional tersebut berada dalam posisi parkir di depan depot. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sopir kendaraan telah selesai bekerja dan memarkirkan mobil di lokasi tersebut karena diduga tidak adanya kantong parkir yang disediakan oleh perusahaan.
> “Kalau secara aturan lalu lintas, tentu parkir di badan jalan itu tidak diperbolehkan. Tapi kalau perusahaan menyediakan lahan parkir yang layak, kecelakaan ini bisa saja tidak terjadi,” ujar saksi lainnya.
Kejadian ini memunculkan dugaan adanya kelalaian sistemik dari pihak perusahaan, khususnya terkait tanggung jawab dalam menyediakan fasilitas parkir yang aman bagi kendaraan operasional.
Awak media InfoKabarJambi.com mengonfirmasi hal ini kepada Kanit Laka Satlantas Polresta Jambi, Iptu Zarkasih, yang menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan dan sopir mobil tangki saat ini telah diamankan di Pos Lantas Simpang Pulai.
> “Proses masih berjalan, sopirnya sudah kami tahan untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Zarkasih. Saat ditanya soal posisi parkir mobil di badan jalan, ia menyatakan, “Sebenarnya tidak boleh, tapi itu bukan ranah kami. Itu kewenangan Dinas Perhubungan.”
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridha, mengakui bahwa pihaknya sudah pernah memberi teguran kepada PT Elnusa Petrofin terkait parkir kendaraan operasional di lokasi yang tidak semestinya, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
> “Sudah pernah kami sampaikan dan imbau, tapi belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan,” jelas Saleh.
Tim InfoKabarJambi.com juga mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala PT Elnusa Petrofin Jambi, Hadi Irwan, terkait keberadaan kantong parkir untuk armada mereka, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Jika terbukti adanya kelalaian perusahaan dalam menyediakan fasilitas parkir yang aman, maka PT Elnusa Petrofin dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 1 angka 21 dan Pasal 118, yang mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam menyediakan sarana dan prasarana yang memadai.
Masyarakat dan keluarga korban pun mendesak pihak Pertamina Jambi untuk menindak tegas PT Elnusa Petrofin, bahkan meminta agar kontrak kerja perusahaan tersebut diputus. Mereka juga berharap pihak kepolisian tidak hanya memproses sopir, tetapi juga mengevaluasi tanggung jawab pimpinan perusahaan.