Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

Sengketa Dua Pengusaha Ekspedisi Jambi Kembali Disidangkan, Patok BPN Jadi Sorotan

Photo: -

INFO KABAR JAMBI-Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara dua pengusaha ekspedisi di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/8/2025). Perkara yang terdaftar dengan nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini mempertemukan penggugat Pendi dengan tergugat Budiharjo dan Hendri, serta turut tergugat BPN Kota Jambi. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan anggota hakim Suwarjo dan Otto Edwin.

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat Budiharjo menghadirkan tiga orang saksi fakta, yakni Supawi, Gadug Situmeang, dan Jeri Mokoginta. Ketiganya diminta memberikan keterangan terkait riwayat kepemilikan dan batas fisik lahan milik Budiharjo dan mertuanya, Hendri. Sengketa lahan ini berlokasi di Jalan Lingkar Selatan RT 2, Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi, yang berbatasan langsung dengan gudang ekspedisi milik penggugat.

Salah satu poin penting dalam persidangan adalah keberadaan patok resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut telah ada sejak tahun 1995, jauh sebelum penggugat membeli lahannya. Kuasa hukum tergugat, Jay Tambunan, menyebut pihaknya ingin membuktikan bahwa lahan milik kliennya sudah jelas batasnya sejak lama dan tidak pernah bergeser. Diketahui, Hendri membeli lahan tersebut pada 1995 berdasarkan sertifikat tahun 1994, sementara Pendi membeli tanah di lokasi yang berdekatan pada tahun 2017 dengan sertifikat tahun 2002.

Baca Juga  Guncang Politik Jambi! PAN Borong Kemenangan di 8 Daerah Sekaligus

Saksi Supawi menyatakan dirinya ikut membersihkan lahan milik Hendri pada tahun 1995 berdasarkan patok BPN yang sudah ada. Ia bahkan menyebut klaim penggugat soal adanya jalan umum di lahan tersebut tidak berdasar, karena jalan yang ada merupakan jalan pribadi yang terbentuk akibat sering dilalui kendaraan berat. Hal serupa ditegaskan saksi Gadug Situmeang yang mengaku terlibat meratakan kontur lahan, bukan membuat jalan umum.

Sementara itu, saksi Jeri Mokoginta menyebut patok batas lahan sangat jelas dan tidak pernah bergeser sejak 1995. Ia bahkan mengungkapkan bahwa penggugat Pendi membangun tembok bangunan miliknya tidak melampaui garis patok tersebut. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa klaim penggugat atas sebagian lahan milik Hendri dan Budiharjo patut dipertanyakan.

Dalam persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan tergugat. Pengacara Pendi, Unggul Garfli, meminta agar batas tanah dilihat berdasarkan sertifikat, bukan patok fisik. Namun, Jay Tambunan keberatan dan menyatakan bahwa saksi fakta tidak memiliki kapasitas untuk menilai isi sertifikat, melainkan hanya memberi kesaksian berdasarkan kondisi lapangan. Ia menegaskan, untuk menilai aspek sertifikat, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga  KORMI Jambi Siap Wujudkan Masyarakat Sehat dan Bugar Melalui Olahraga Berbasis Budaya

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj