Muaro Jambi – Infokabarjambi.com Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.45 WIB di depan SPBU 24.366.16 Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dua unit mobil tronton berwarna oranye dan hijau saling bertabrakan di jalur utama lintas Jambi–Palembang.
Insiden tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan dikeluhkan pengguna jalan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut kecelakaan dipicu banyaknya mobil pelangsir BBM yang parkir sembarangan di bahu jalan kanan dan kiri SPBU, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan besar.
Menurut saksi mata, peristiwa bermula ketika tronton dari arah Jambi dan Palembang hendak melintas bersamaan. Namun karena jalur terhalang deretan mobil pelangsir, kedua kendaraan besar itu akhirnya bertabrakan (adu kambing).
Warga menyebut kejadian serupa sudah sering terjadi di kawasan tersebut. Selain adanya parkir liar mobil pelangsir, kondisi jalan lintas di sekitar SPBU memang menurun dan terdapat tikungan tajam, sehingga kerap menjadi titik rawan kecelakaan.
Tak hanya soal pelangsir, warga juga mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh kendaraan angkutan hasil tambang, termasuk mobil pengangkut batu bara. Kendaraan non-subsidi tersebut diduga turut mengisi solar subsidi di SPBU Tempino. Informasi yang beredar menyebutkan, setiap pengisian dilakukan dengan pemberian uang “KR” sebesar Rp25 ribu kepada petugas SPBU.
Masyarakat menduga praktik ini tidak lepas dari pembiaran pihak pengelola SPBU. Manajer SPBU berinisial NI disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.
Warga mengaku telah melaporkan berbagai persoalan ini ke Polsek Mestong. Namun, pihak kepolisian disebut hanya memberikan ucapan terima kasih tanpa memastikan pengecekan langsung ke lokasi.
Keluhan terhadap SPBU Tempino bukan kali ini saja mencuat. Warga menilai mobil pelangsir BBM di SPBU tersebut sudah berkali-kali ditertibkan Polres Muaro Jambi, tetapi aktivitas serupa kembali berlangsung tak lama kemudian. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat maupun pihak SPBU.
Selain menimbulkan kemacetan, pemilik warung sekitar SPBU juga mengaku merugi karena akses jalan menuju usaha mereka kerap tertutup kendaraan pelangsir.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jelas merupakan tindak pidana. Pasal 53 menyebut pelaku penyalahgunaan dapat dikenai sanksi, sementara Pasal 55 menegaskan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Warga berharap Polda Jambi bersama Pertamina segera turun tangan menindak tegas SPBU Tempino. Mereka juga meminta pihak kepolisian bertindak keras menertibkan situasi tersebut dan, bila perlu, bersinergi dengan masyarakat sekitar agar praktik pelangsiran BBM bersubsidi tidak lagi merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan pengguna jalan.