INFO KABAR JAMBI: Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo pada hari Rabu, 26 Juni 2024, menyatakan penolakannya terhadap Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran.
“Syahrial, selaku ketua IWO Kabupaten Tebo, menyatakan, ‘Kami datang ke sini hanya menuntut hak kami, tidak lebih, ” kata koordinator aksi.
Tidak lama berselang setelah berorasi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Tebo, mereka langsung mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan.
Para wartawan kemudian diundang untuk bertatap muka langsung dan beraudiensi di ruang rapat Banggar. Syahrial menyebut bahwa mereka tidak ingin kebebasan pers di negara ini dibungkam dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyiaran.
Menurut mereka, jika RUU tersebut disahkan, akan terjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis, serta independensi media yang terancam. “Alhamdulillah, dari hasil orasi damai tersebut, kami disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo dan membuat kesepakatan untuk menyurati Komisi I DPR RI,” ujar Syahrial. (hyt)