Jumat, 17 April 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Jumat, 17 April 2026

Zona Merah Pertamina dan Pemblokiran SHM: Negara Jangan Mengaburkan Hak Rakyat

Photo: -

Oleh: Fauzan Haryadi

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi (2025)

Penetapan zona merah Pertamina di Provinsi Jambi kembali membuka persoalan klasik dalam hukum pertanahan Indonesia: ketika kepentingan negara berhadapan langsung dengan hak kepemilikan rakyat. Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keselamatan objek vital nasional, melainkan menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara menjalankan kewenangannya tanpa mengorbankan kepastian hukum warga negara.

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak warga yang tanahnya telah bersertipikat Hak Milik (SHM) justru mengalami pembatasan pemanfaatan, bahkan pemblokiran di Kantor Pertanahan, hanya karena wilayah tersebut diklaim masuk dalam zona merah Pertamina. Pada titik inilah negara harus diuji: apakah hadir untuk melindungi hak rakyat, atau justru mengaburkan hak yang sebelumnya telah dijamin oleh negara sendiri.

Secara yuridis, Sertipikat Hak Milik merupakan dasar kepemilikan tanah terkuat dalam sistem hukum agraria nasional. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa sertipikat adalah alat bukti yang kuat dan harus dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, keberadaan SHM tidak dapat dikesampingkan hanya dengan surat rekomendasi atau klaim sepihak, sekalipun klaim tersebut datang dari badan usaha milik negara sebesar Pertamina.

Baca Juga  HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD

Memang benar bahwa setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial. Negara memiliki kewenangan untuk membatasi penggunaan tanah demi kepentingan umum dan keselamatan. Namun, pembatasan tidak identik dengan penghapusan hak. Apabila tanah milik warga yang sah secara hukum ditetapkan masuk dalam zona merah, maka negara wajib hadir melalui mekanisme hukum yang adil dan konstitusional, seperti pengadaan tanah, pemberian ganti rugi yang layak, atau kompensasi atas pembatasan hak yang diberlakukan.

Persoalan serius muncul ketika pembatasan tersebut dibarengi dengan pemblokiran SHM di Kantor Pertanahan tanpa dasar hukum yang memadai. Dalam rezim hukum pertanahan, pemblokiran sertipikat hanya dibenarkan apabila terdapat sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan, perintah aparat penegak hukum, atau penetapan hakim. Penetapan zona merah tidak dapat serta-merta dijadikan alasan otomatis untuk memblokir sertipikat hak milik.

Kantor Pertanahan bukanlah lembaga pemutus sengketa. Ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran SHM hanya berdasarkan surat atau permintaan instansi tertentu, maka yang terjadi bukanlah perlindungan objek vital negara, melainkan pengabaian terhadap asas kepastian hukum. Akibatnya, warga kehilangan hak fundamental untuk menjual, mewariskan, atau menjaminkan tanahnya—tanpa pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan hak tersebut bermasalah.

Baca Juga  Kejanggalan Kasus 1087 Ton Batubara Ilegal: Penadah Belum Ditahan, Publik Soroti Proses Hukum

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, negara justru sedang menciptakan preseden yang berbahaya: sertipikat tanah dapat kehilangan makna hanya karena kebijakan administratif. Padahal, sertipikat diterbitkan oleh negara sebagai instrumen utama jaminan kepastian hukum bagi rakyat.

Zona merah Pertamina seharusnya menjadi momentum koreksi kebijakan, bukan justifikasi bagi tindakan sewenang-wenang. Negara boleh membatasi, tetapi tidak boleh membungkam hak. Tanpa proses hukum yang jelas dan tanpa pemberian ganti rugi yang adil, pemblokiran SHM merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan warga negara.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar konflik pertanahan di Jambi, melainkan ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum: apakah sertipikat hak milik masih memiliki makna sebagai jaminan kepastian hukum, atau hanya selembar kertas yang dapat dibekukan kapan saja oleh kebijakan administratif.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj