JAMBI – INFOKABARJAMBI.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 12,3 ton minyak tanah olahan berhasil diamankan bersama tiga orang terduga pelaku.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur lintas.

Petugas kemudian menghentikan satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning bernomor polisi BA 8123 IU yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 unit tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan dengan total muatan sekitar 12.300 liter.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, BBM ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan.
“Tiga orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan, masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) sebagai kernet. Mereka mengakui mengangkut minyak tanah olahan yang berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Sumatera Selatan,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.

”Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,Kami masih mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul BBM ilegal tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga sangat membahayakan keselamatan jiwa.
“Pengangkutan BBM tanpa standar keamanan berisiko tinggi memicu kebakaran dan ledakan. Kami minta masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait BBM ilegal melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.
“Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan kejahatan di bidang migas,” tutup Kombes Pol. Erlan Munaji.