INFO KABAR JAMBI – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, DPRD Muaro Jambi menyetujui pengalokasian dana sebesar Rp 9,8 miliar dari APBD 2025 untuk rehabilitasi Gedung Utama Polres Muaro Jambi. Keputusan ini menuai sorotan lantaran dianggap kurang sejalan dengan kebutuhan prioritas masyarakat.
Berdasarkan data dari Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek ini menelan biaya yang cukup besar, memicu pertanyaan mengenai urgensi pembangunan tersebut. Banyak pihak mempertanyakan apakah anggaran sebesar itu lebih baik dialokasikan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti infrastruktur dasar dan layanan publik.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muaro Jambi, M. Toha, mengkritisi kebijakan ini. Ia menyesalkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah tidak mempertimbangkan ulang prioritas pembangunan yang lebih berdampak langsung pada masyarakat.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pemerintah dan DPRD bisa lebih bijak dalam menelaah apakah proyek ini benar-benar prioritas atau tidak. Sementara di sisi lain, masih banyak kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat,” ujar M. Toha.
Menurutnya, saat ini masyarakat Muaro Jambi masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, terutama terkait infrastruktur jalan dan layanan dasar lainnya yang seharusnya lebih diutamakan. Ia berharap pemerintah daerah lebih fokus pada kebutuhan riil masyarakat daripada proyek yang dinilai kurang mendesak.
Keputusan ini juga memicu perbandingan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang justru mengalami pemangkasan anggaran. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa prioritas anggaran belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD maupun pemerintah daerah terkait kritik dan pertanyaan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat.