InfokabarJambi terkini.com – Sejumlah pengusaha tambang batubara dan pemilik armada angkutan batubara di Jambi diduga masih beroperasi meskipun telah ada instruksi gubernur yang melarang aktivitas tersebut. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 dan surat edaran S.541.2442/Setda.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 secara tegas melarang aktivitas pengangkutan batubara dari mulut tambang hingga ke pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Namun, kenyataannya di lapangan, aktivitas pengangkutan batubara masih terus berlangsung. Salah satu pemilik tambang dan armada angkutan batubara berinisial JN, yang berdomisili di Simpang Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, diduga masih menjalankan operasional angkutan batubaranya tanpa mengindahkan aturan. Setiap hari, ratusan truk yang diduga milik JN terlihat keluar dari mulut tambang, membawa muatan dengan tonase yang fantastis, berkisar 17 hingga 19 ton lebih.
Seorang sopir angkutan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini tetap berjalan meski aturan larangan telah diterbitkan. Dugaan pun muncul bahwa JN kebal hukum karena tetap berani beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini semakin memperparah kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Warga semakin geram karena truk-truk angkutan batubara yang masih beroperasi turut menyebabkan kerusakan parah pada jalan provinsi dan nasional. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha dan pemilik armada yang tidak menaati aturan, termasuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh JN.