Sabtu, 17 Januari 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Sabtu, 17 Januari 2026

Beredar Surat Komite SMKN 6 Kota Jambi, Orang Tua Pertanyakan Iuran Bertajuk “Kesepakatan Bersama”

Photo: -

IKJ Jambi – Beredar surat resmi dari Komite SMKN 6 Kota Jambi yang kini ramai diperbincangkan di kalangan orang tua siswa. Surat dengan nomor A.015/KOMITE/IX/2025 itu berisi pemberitahuan tentang iuran atau sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh para wali murid, dan dinilai sebagian orang tua terlalu memberatkan.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Sekolah Mardani, disebutkan adanya dua jenis iuran yang disepakati dalam rapat komite pada 9 dan 19 September 2025, yaitu:

  1. Sumbangan penyelesaian ruang 2 kelas khusus untuk kelas X sebesar Rp 350.000, dapat dicicil selama satu tahun.

  2. Sumbangan kelancaran proses pembelajaran, termasuk untuk gaji guru non PNS, non BOS, dan satpam, sebesar Rp 35.000 per bulan, terhitung mulai Juli 2025 hingga Juni 2026.

Salah satu orang tua siswa yang melapor ke Info Kabar Jambi menyampaikan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum surat tersebut. Ia menilai iuran yang ditetapkan seolah bersifat wajib, bukan sukarela sebagaimana seharusnya dilakukan oleh komite sekolah.

“Kami tidak menolak membantu sekolah, tapi kalau sudah ditentukan besarannya dan setiap bulan wajib dibayar, itu bukan lagi sumbangan. Ini memberatkan bagi sebagian orang tua,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan.

Wali murid tersebut juga menyoroti istilah “hasil kesepakatan bersama” yang dicantumkan dalam surat. Menurutnya, tidak semua orang tua siswa hadir dalam rapat komite, sehingga keputusan yang diambil belum tentu mencerminkan suara seluruh wali murid.

Baca Juga  Kolaborasi Tanpa Modal APBD, Pemkot Jambi Bangun Sistem Parkir Pintar Berbasis AI

Padahal, aturan sudah jelas melarang adanya pungutan di sekolah negeri. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan yang bersifat wajib, mengikat, maupun ditentukan besarannya oleh sekolah atau komite.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera turun tangan untuk memeriksa kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesan adanya pungutan terselubung di lingkungan sekolah negeri.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMKN 6 Kota Jambi maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait surat tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj