Wednesday, 16 April 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Wednesday, 16 April 2025

Bobol Bank BNI Miliaran Rupiah? Dua Bos Perusahaan Ditahan Kejati Jambi!

Photo: -

INFO KABAR JAMBI – Skandal korupsi besar kembali mengguncang Jambi! Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menetapkan dan menahan dua petinggi perusahaan terkait dugaan pembobolan Bank BNI pada tahun 2018–2019.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi mengungkap bahwa dua tersangka, yakni WH (mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari) dan VG (Direktur Utama PT PAL), resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan pada 14 dan 15 April 2025.

Tak butuh waktu lama, setelah menjalani pemeriksaan intensif, tim penyidik Pidana Khusus langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Jambi. WH ditahan mulai 14 April hingga 3 Mei 2025, sementara VG ditahan sejak 15 April hingga 4 Mei 2025.

Modus Operandi-nya? Serem!
Dua tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara membobol Bank BNI, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Meski angka pasti kerugiannya masih menunggu perhitungan resmi dari ahli, indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan sudah sangat jelas.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul! Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus yang menghebohkan ini.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj