IKJ Jambi — Seorang warga bernama Murniati mengaku kecewa dan mempertanyakan penetapan pasal dalam laporan dugaan penganiayaan yang ia laporkan ke Polres Batang Hari. Pasalnya, setelah melalui proses klarifikasi hingga prarekonstruksi, kasus yang sebelumnya disebut menggunakan Pasal 351 KUHP justru berubah menjadi dugaan penganiayaan ringan.
Dalam pengaduannya, Murniati menjelaskan bahwa setelah proses prarekonstruksi pada 19 Mei 2026, dirinya diminta oleh Kanit Pidum untuk kembali membuat laporan di Polres Batang Hari. Keesokan harinya, ia mendapat informasi dari pihak UPTD PPA Kabupaten Batang Hari selaku pendamping agar datang ke Polres pada 25 Mei 2026.
Namun saat hari yang ditentukan tiba, Murniati mengaku tidak mendapatkan pendampingan langsung dari pihak UPTD PPA. Ia menyebut Kepala UPTD PPA hanya meminta dirinya datang sendiri ke Polres dengan pesan agar memberi kabar apabila terjadi sesuatu.
“Saya disuruh datang sendiri. Katanya kalau ada apa-apa kasih tahu,” ungkap Murniati.
Sesampainya di Polres Batang Hari, Murniati diarahkan ke ruang Pidum dan kemudian diantar dua anggota menuju SPKT untuk membuat laporan. Saat proses pembuatan laporan berlangsung, operator komputer menanyakan identitas hingga pendidikan terakhir korban.
Tak lama kemudian, operator meminta Murniati menandatangani laporan tersebut. Namun sebelum menandatangani, ia mengaku sempat meminta izin untuk membaca isi laporan terlebih dahulu.
“Saya tanya boleh dibaca dulu tidak pak, lalu dijawab boleh,” katanya.
Saat membaca laporan itu, Murniati mengaku terkejut karena pasal yang dicantumkan adalah Pasal 471 tentang penganiayaan ringan. Padahal sebelumnya, dalam SP2HP, undangan klarifikasi hingga proses prarekonstruksi, disebut menggunakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Murniati lalu mempertanyakan perubahan pasal tersebut kepada operator. Menurut pengakuannya, operator menjelaskan bahwa penentuan pasal berdasarkan keterangan dokter.
“Saya tanya lagi, berarti dokter yang menentukan pasalnya? Dijawab operator, iya,” ujarnya.
Setelah itu, Murniati tetap menandatangani laporan dan kembali ke ruang Pidum untuk menerima surat bukti laporan. Di sana, ia kembali mempertanyakan alasan kasus tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.
Menurut pengakuannya, anggota Pidum menyampaikan bahwa dirinya tidak menjalani perawatan selama tujuh hari dan luka yang dialami dinilai tidak terlalu parah berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Namun demikian, Murniati mengaku heran karena menurut pemahamannya, peristiwa yang ia alami tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan semata. Ia juga menyinggung dugaan masuk pekarangan tanpa izin yang menurutnya dapat dijerat Pasal 257 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.
“Saya heran kenapa cuma satu pasal, ringan pula. Setahu saya masuk pekarangan orang juga ada ancaman pidananya,” tutupnya.