Jambi Infokabarjabi.com – Perkumpulan Elang Nusantara menemukan dugaan kuat adanya operasi markas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang beroperasi secara tertutup di sebuah ruko di Kota Jambi, dengan pola kerja mencurigakan dan tidak transparan. Lokasi ini diketahui disewa oleh sosok yang disebut bernama Suwardi atau Amir.
Namun dari penelusuran lebih lanjut, diduga kuat pemilik sekaligus pelaku utama di balik operasional pinjol ilegal ini adalah seorang wanita bernama Dewi Puspa, yang beralamat di Kota Jambi. Nama ini berulang kali disebut dalam berbagai informasi lapangan dan pengakuan tidak resmi dari pihak-pihak internal. Meski belum ada penyelidikan resmi, indikasi keterlibatan Dewi Puspa semakin menguat dengan temuan struktur kerja yang terorganisir dan berskala besar di lokasi tersebut.
Dalam pemantauan lapangan, tim Elang Nusantara merekam aktivitas para pekerja muda-mudi Jambi yang setiap hari keluar masuk ke dalam ruko yang ditutup rapat dan dijaga dua satpam. Kendati di bagian depan ruko tertempel baliho bertuliskan “Ruko Ini Disewakan/Dijual,” kenyataannya mereka bekerja aktif di dalam, termasuk pada hari libur. Lokasi ini diklaim oleh masyarakat sekitar sebagai “kantor koperasi”, namun tidak ada transparansi operasional koperasi sebagaimana mestinya.
Barang Digital Diam-Diam Diangkut Pasca Viral
Setelah video temuan kami menyebar di media sosial, tim investigasi mendokumentasikan aktivitas pengangkutan sejumlah perangkat digital, seperti laptop dan alat elektronik lainnya, yang dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam oleh beberapa orang dari dalam ruko tersebut. Meskipun ini masih dugaan awal, temuan ini menguatkan kecurigaan bahwa aktivitas digital berskala besar pernah berlangsung di tempat itu.
Respons Polisi: Menunggu Korban, Abaikan Fakta
Yang paling disesalkan, dalam pertemuan informal dengan Elang Nusantara, Kanit Krimsus Polda Jambi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyelidiki karena:
“Kalau kalian tidak pernah meminjam di pinjol itu, berarti bukan pihak yang dirugikan. Kalo kalian memasukkan laporan kesini, artinya ini pinjaman , pinjaman ini harus tau proses nya nanti di periksa nggak tau proses nya!”
Pernyataan ini secara terang mengabaikan asas hukum pidana dan keliru memahami kategori delik. Kami tegaskan bahwa:
Kasus Pinjol Ilegal BUKAN Delik Aduan
Pinjol ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan digital, dan termasuk dalam delik biasa — penegak hukum wajib menyelidiki meskipun tanpa laporan korban langsung.
Pasal-pasal yang dapat dikenakan antara lain:
• UU ITE Pasal 27, 29, 36 – Terkait penyalahgunaan sistem elektronik dan pengancaman.
• UU OJK dan POJK No. 10/2022 – Larangan menjalankan fintech lending tanpa izin resmi.
• Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan).
• UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 – Pelanggaran hak konsumen.
Desakan Elang Nusantara: Segera Tindaklanjuti Dugaan Ini!
Kami mendesak:
1. Polda Jambi segera menyelidiki lokasi ruko tersebut, termasuk memeriksa aktivitas digital yang terjadi.
2. Pemerintah dan Satgas Pinjol Ilegal segera turun ke lapangan, mengingat potensi keterlibatan jaringan nasional.
3. Kapolri dan Divisi Propam melakukan evaluasi internal terhadap penanganan dugaan kejahatan digital di daerah.
“Jangan sampai Jambi menjadi tempat aman bagi para pelaku kejahatan digital hanya karena pemahaman hukum aparat yang sempit atau bahkan adanya dugaan pembiaran,” tegas Koordinator Elang Nusantara.
Ruko Masih Belum Dibongkar, Elang Nusantara Terus Kawal Kasus Ini
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membongkar ruko yang diduga menjadi markas pengoperasian pinjol ilegal ini. Tidak ada tindakan penggeledahan atau penyitaan yang tercatat dilakukan di lokasi tersebut, padahal terdapat dugaan kuat bahwa barang bukti penting masih tersisa di dalam ruko, termasuk perangkat digital yang bisa menelusuri jejak pelaku dan jaringan pinjol ilegal.
Kami dari Perkumpulan Elang Nusantara, bersama rekan-rekan masyarakat sipil lainnya, menegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menunggu itikad baik dan keberanian dari pihak kepolisian untuk menindak tegas ruko tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan barang bukti serta sistem digital yang pernah digunakan di sana.
Untuk dokumentasi dan bahan investigasi, Elang Nusantara siap membuka data visual kepada pihak berwenang yang kredibel. Jika tidak ada tindakan lanjut, kasus ini akan kami dorong ke Mabes Polri dan Komnas HAM, mengingat tingginya potensi eksploitasi tenaga kerja muda dalam ekosistem kriminal digital seperti ini.