Muaro jambi – Infokabarjambi.com Praktik dugaan jual beli nomor antrean pengisian BBM jenis solar kembali menjadi sorotan di SPBU 24.363.99 Kota Karang Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang sopir ekspedisi mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengisi solar meski telah menunggu semalaman di lokasi SPBU.
Sopir tersebut mengaku tiba di SPBU sekitar pukul 21.00 WIB dalam kondisi bahan bakar hampir habis. Namun saat itu stok solar disebut sedang kosong. Karena tidak memiliki pilihan lain, dirinya memilih bertahan dan menginap di area sekitar SPBU sambil menunggu pasokan BBM datang pada keesokan harinya.
Setelah solar tersedia, sopir itu langsung memajukan kendaraannya menuju nozel pengisian. Namun sesampainya di lokasi, dirinya justru ditegur oleh sejumlah sopir lain yang mempertanyakan nomor antreannya. Adu argumen sempat terjadi lantaran sopir ekspedisi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya sistem nomor antrean.
Merasa ada kejanggalan, sopir tersebut kemudian mempertanyakan aturan nomor antrean yang disebut berlaku di SPBU tersebut. Tidak lama berselang, dirinya akhirnya tetap diperbolehkan mengisi solar.
Pasca kejadian itu, laporan langsung disampaikan kepada redaksi Info Kabar Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran pewarta lapangan IKJ, diperoleh informasi bahwa memang terdapat praktik penggunaan nomor antrean untuk pengisian solar di SPBU tersebut.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, nomor antrean diduga diperjualbelikan dengan tarif sekitar Rp5.000 per nomor. Jika tidak memiliki nomor antrean tersebut, sopir disebut-sebut kesulitan untuk mendapatkan pengisian solar.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum internal SPBU dalam pengaturan antrean tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima pewarta IKJ, seorang oknum pegawai SPBU intan yang disebut merangkap sebagai admin diduga menjadi pihak yang menjual nomor antrean kepada sopir-sopir.
“Kalau dak bayar nomor antrean, dak boleh ngisi,” ungkap sumber di lapangan kepada pewarta IKJ, Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, seorang pengawas SPBU berinisial Aldi juga disebut berperan mengatur kendaraan-kendaraan yang telah mengambil nomor antrean untuk masuk ke jalur pengisian solar.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan ekspedisi yang bergantung pada BBM subsidi untuk bekerja. Pengaturan antrean dengan pungutan liar dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar distribusi solar subsidi berjalan transparan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.