Kerinci – Infokabarjambi.com 24 Oktober 2025 Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial ZM yang terjadi di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, kini menuai sorotan publik. Keluarga korban menilai penanganan oleh Polres Kerinci terkesan lamban, lantaran hingga kini pelaku berinisial B belum juga ditangkap.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/99/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, laporan tersebut dibuat pada 15 Oktober 2025 oleh pelapor bernama Alim Nugraha Agusta, kakak korban. Dalam laporannya, disebutkan bahwa korban ZM dianiaya oleh seorang pria bernama (inisial B) bersama rekannya di kawasan Taman Strawberry Puncak, Pesisir Bukit.
Keluarga korban menyebut, pasca laporan resmi tersebut dibuat, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Bahkan, ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Unit PPA Inisial H (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kerinci, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Merasa kecewa dengan lambannya proses hukum, keluarga korban bersama sesepuh desa dan Kepala Desa mendatangi Polres Kerinci untuk menanyakan perkembangan kasus. Dari keterangan yang diterima, pihak kepolisian menyebut bahwa pelaku B sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
> “Jika dalam panggilan ketiga pelaku kembali mangkir, maka Polres akan melakukan penjemputan paksa,” ujar salah satu petugas di Polres Kerinci seperti disampaikan keluarga korban.
Keluarga korban berharap agar pihak Polres Kerinci dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma berat akibat penganiayaan tersebut.
> “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut karena bisa memicu konflik antar keluarga,” ungkap salah satu keluarga korban saat di wawancara melalui Via tlp
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang menuntut transparansi dan keseriusan penegakan hukum, agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.