Kota Jambi — Infokabarjambi.com Proyek rehabilitasi jalan di kawasan Perumahan Mutiara Hijau, Kota Jambi, yang dibiayai dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 399.500.000, menuai sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan yang tercantum dalam papan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Safa Gemilang Investa dengan CV. Multiplan Konsultan sebagai konsultan pengawas. Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender sejak tanggal kontrak 21 Juli 2025.
Namun, di lapangan ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan besaran anggaran yang tertera pada papan proyek. Warga sekitar menilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai kontrak hampir Rp 400 juta, bahkan sebagian menduga adanya manipulasi volume pengerjaan.
Lebih ironis, proyek tersebut dinilai tidak transparan, sebab tidak ada kejelasan detail teknis pekerjaan maupun pengawasan yang dilakukan. Sejumlah pihak menyebut proyek ini sebagai “proyek siluman”, karena pelaksanaannya tidak jelas dan terkesan tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Jambi dan CV. Multiplan Konsultan belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian dan transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.