Jambi – Infokabarjambi.com Dugaan penyalahgunaan stempel resmi desa kembali mencuat. Stempel dan tanda tangan Kepala Desa Panca Bakti, Waren Sukmajati, S.Pd, diduga digunakan untuk melegitimasi praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Panca Bakti.
Dalam surat yang beredar, tampak jelas tanda tangan dan cap basah kepala desa tercantum di dalam dokumen tersebut. Hal ini memicu protes dari warga yang menilai bahwa dokumen itu bukan sekadar tanda tangan di atas kertas kosong, melainkan bukti bahwa pemimpin desa telah mengesahkan praktik pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk yang melintas.
Lukman, salah satu warga yang menyoroti persoalan ini, menyatakan bahwa stempel desa memiliki kekuatan administratif yang membuat surat tersebut seolah menjadi perintah resmi.
“Surat ormas tanpa tanda tangan kades itu biasa saja, sopir bisa menolak. Tapi kalau sudah dibubuhi stempel dan tanda tangan kades, surat itu berubah jadi seperti perintah resmi. Sopir jadi takut, merasa wajib membayar. Mereka khawatir kalau menolak, akses mereka bakal dipersulit,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan adanya cap dan tanda tangan tersebut, pemerintah desa secara tidak langsung dianggap memberi legitimasi dan perlindungan kepada pihak-pihak yang melakukan pungli di jalanan.
Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah kepala desa benar tidak mengetahui penggunaan stempel tersebut, atau justru membiarkan praktik ini berjalan?
Warga mendesak pemerintah desa memberikan klarifikasi serta memastikan stempel resmi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.