Batanghari – Infokabarjambi.com Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan tempat penampungan minyak subsidi ilegal yang sudah cukup lama beroperasi di wilayah Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi. Lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial H.
Selain itu, aktivitas penampungan tersebut juga disebut-sebut terkait dengan salah satu SPBU di Simpang Pal 5 Tembesi. Warga menduga kegiatan ini dikoordinir oleh pihak berinisial D, yang hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum. Hal itu menimbulkan kecurigaan publik adanya kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan sikap aparat kepolisian setempat yang dinilai belum bertindak tegas.
“Dari dulu sudah beroperasi, tapi seolah dibiarkan saja. Ada apa dengan pihak Polres?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial, lokasi penampungan minyak subsidi ilegal itu disebut berada di Muara Tembesi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Kapolres Batanghari untuk menindaklanjuti informasi yang meresahkan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan tempat penampungan minyak subsidi ilegal tersebut.
Sebagai catatan, kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melanggar hukum. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur mekanisme dan ketentuan distribusi BBM subsidi.