Sabtu, 17 Januari 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Sabtu, 17 Januari 2026

Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia: Amnesti dan Abolisi Dalam Perspektif The Rule of Law

Photo: -

Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia: Amnesti dan Abolisi Dalam Perspektif The Rule of Law
(The Dynamics of Law-Making in Indonesia: Amnesty and Abolition in the Perspective of the Rule of Law)

Oleh: Al Pansya Wijaya
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Hukum Pemerintahan


Dasar Pikiran

Pembentukan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik, sosial, dan konstitusional yang terus berubah. Sebagai negara hukum (Rechtsstaat), Indonesia menegaskan prinsip bahwa seluruh tindakan penyelenggaraan negara harus berlandaskan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Prinsip ini merupakan penegasan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, tetapi harus dibatasi oleh norma hukum yang adil.

Inilah yang dimaksud dengan Prinsip The Rule of Law, Not of Men, yang juga terkandung dalam pengertian nomokrasi atau kekuasaan oleh nilai atau norma aturan. Ini pula yang disebut dengan prinsip supremasi hukum (Supremacy of Law) yang menjadi prasyarat utama suatu negara yang hendak dinilai sebagai negara hukum.

Namun dalam praktiknya, pembentukan hukum sering kali berjalan di antara dua kutub ekstrem: idealisme hukum yang berkeadilan dan realitas politik kekuasaan yang pragmatis. Fenomena ini tampak dalam berbagai proses legislasi, termasuk penerapan Omnibus Law, yang memunculkan perdebatan karena dianggap lebih menonjolkan efisiensi ekonomi dibanding asas partisipasi publik. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara prinsip Rule of Law yang menuntut supremasi hukum dan praktik politik hukum yang masih dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan.

Dalam konteks kewenangan Presiden, persoalan amnesti dan abolisi menjadi contoh menarik dari hubungan antara hukum dan kekuasaan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan ini bersifat prerogatif, tetapi dalam perspektif Rule of Law, prerogatif tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Setiap bentuk kebijakan hukum, termasuk amnesti dan abolisi, harus tetap tunduk pada prinsip keadilan, kepastian, dan akuntabilitas hukum.

Baca Juga  Dapur Bubon, Warkop Unik di Tengah Pasar Jambi yang Sajikan Cita Rasa Nostalgia

Problem dan Pembahasan

Masalah utama dalam pembentukan hukum di Indonesia adalah ketidakharmonisan antara prinsip hukum dan praktik politik. Dalam tataran ideal, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencapai keadilan substantif. Namun dalam kenyataan, hukum sering kali dijadikan alat legitimasi kekuasaan.

Proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, menunjukkan bagaimana pemerintah menggunakan konsep Omnibus Law untuk mempercepat deregulasi, tetapi menimbulkan kritik tajam karena minimnya partisipasi publik dan transparansi. Hal ini memperlihatkan bahwa dinamika pembentukan hukum belum sepenuhnya mencerminkan prinsip Rule of Law yang mengutamakan supremasi hukum dan keterlibatan masyarakat.

Dalam konteks amnesti dan abolisi, persoalan utamanya muncul ketika kewenangan tersebut digunakan secara selektif dan politis. Amnesti, secara konseptual, merupakan pengampunan terhadap tindak pidana tertentu demi kepentingan negara dan kemanusiaan; sedangkan abolisi merupakan penghentian proses pidana demi alasan tertentu. Namun dalam praktik, pelaksanaan dua kewenangan ini dapat menimbulkan problematika ketika digunakan bukan atas dasar keadilan substantif, melainkan karena pertimbangan politik.

Contohnya, dalam beberapa kasus politik di Indonesia, amnesti diberikan sebagai bagian dari kompromi politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah keputusan tersebut merupakan bentuk kebijakan hukum yang adil, ataukah sekadar strategi politik kekuasaan. Jika amnesti dan abolisi diberikan tanpa dasar moral hukum yang kuat, maka praktik tersebut justru melanggar prinsip Rule of Law dan menjadikan hukum tunduk pada kekuasaan (rule by man).

Dari sudut pandang teori hukum, persoalan ini menggambarkan lemahnya etika hukum dalam sistem legislasi dan kebijakan publik di Indonesia. Menurut konsep The Norm of Law Order, hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai norma formal, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menjunjung tinggi moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Jika nilai-nilai moral dan keadilan diabaikan, maka pembentukan hukum hanya menjadi instrumen teknokratis tanpa jiwa hukum yang bermartabat.

Baca Juga  Ade Erma Suryani Resmi Pimpin PII Muaro Jambi, Siap Bersinergi dengan Pemerintah

Dalam konteks ini, kewenangan amnesti dan abolisi seharusnya dimaknai sebagai bentuk penerapan nilai kemanusiaan dan keadilan moral. Pemberian amnesti dapat menjadi instrumen rekonsiliasi dan penyembuhan sosial, sementara abolisi dapat digunakan untuk mencegah kriminalisasi yang tidak adil. Akan tetapi, keduanya harus dilakukan dengan dasar hukum yang objektif dan transparan agar selaras dengan prinsip Rule of Law.


Pandangan Akhir

Dinamika pembentukan hukum di Indonesia memperlihatkan bahwa proses legislasi masih diwarnai oleh tarik-menarik antara idealisme hukum dan kepentingan politik. Kecenderungan dominasi politik terhadap hukum menjadi tantangan besar bagi cita-cita Rechtsstaat. Oleh karena itu, penguatan prinsip Rule of Law menjadi keharusan dalam setiap kebijakan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks amnesti dan abolisi, Presiden seharusnya menempatkan kewenangan prerogatif tersebut sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia, bukan sebagai instrumen politik. Pengawasan dari DPR dan keterlibatan publik menjadi penting untuk memastikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi tetap dalam koridor hukum yang adil dan transparan.

Reformasi pembentukan hukum ke depan harus diarahkan pada tiga hal utama:

  1. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

  2. Etika dan moral hukum sebagai dasar dalam setiap produk hukum.

  3. Pembatasan kekuasaan eksekutif agar sejalan dengan prinsip Rule of Law.

Dengan demikian, hukum di Indonesia tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi menjadi sistem nilai yang melindungi keadilan dan kemanusiaan. Pelaksanaan kewenangan amnesti dan abolisi yang berlandaskan Rule of Law merupakan wujud nyata negara hukum yang menempatkan hukum berada di atas kekuasaan, sesuai cita-cita konstitusi untuk membangun Indonesia sebagai negara yang adil, demokratis, dan bermartabat.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj