Kamis, 11 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Kamis, 11 September 2025

DPRD Muaro Jambi Sahkan 7 Ranperda Jadi Perda: Perkuat Iklim Investasi, Layanan Publik, dan Hukum Adat

Photo: -

INFO KABAR JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan ini diambil secara aklamasi dengan persetujuan seluruh fraksi, menandai komitmen legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketujuh Ranperda yang disahkan tersebut mencakup berbagai aspek penting pembangunan daerah, antara lain:

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, untuk menyederhanakan proses perizinan demi mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan.

  2. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur daerah.

  3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, sebagai payung hukum untuk memastikan perusahaan turut berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

  4. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, guna memperkuat permodalan daerah dan memperluas akses pembiayaan publik.

  5. Pencabutan Sejumlah Perda Lama, yang dinilai sudah tidak relevan atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

  6. Perubahan Struktur Perangkat Daerah, demi peningkatan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

  7. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ketenagakerjaan, sebagai bentuk pelestarian budaya dan jaminan keadilan sosial.

Baca Juga  Laporan Dugaan Ketidakadilan Penanganan Kasus Perampokan dan Ancaman Pembunuhan di Depok

Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh anggota dewan dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga pengesahan. “Ketujuh Perda ini menjadi landasan penting bagi tata kelola daerah yang lebih baik, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Bupati juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti Perda tersebut dengan menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan yang diperlukan.

Dengan disahkannya ketujuh Perda ini, diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan layanan publik, penguatan perlindungan hukum adat, serta akselerasi pembangunan daerah sesuai visi Jambi Mantap 2029 dan Indonesia Emas 2045.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj