IKJ JAMBI-Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Sinar Kalimantan yang dilaporkan warga kini tengah ditangani oleh Inspektorat. Laporan yang diajukan atas nama Muhammad tersebut diketahui telah diterima Inspektorat pada 16 Desember 2025.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Info Kabar Jambi, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Hal itu dikarenakan laporan yang masuk mencakup penggunaan anggaran desa selama tiga tahun anggaran sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Pemeriksaan masih dilakukan karena yang dilaporkan mencakup tiga tahun anggaran,” ujar pihak Inspektorat saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (9/3/2026).
Inspektorat juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena pemeriksaan ini merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan agar Inspektorat melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap laporan masyarakat.
Selain itu, pihak Inspektorat memperkirakan hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan sudah dapat dilaporkan kepada Kejaksaan setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Insyaallah habis lebaran mungkin sudah ada hasil yang kami laporkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Desa Sinar Kalimantan melaporkan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana desa, mulai dari penggunaan dana Bimtek dan SILPA, dana kelompok tani yang disebut tidak digunakan, hingga dugaan proyek tanpa papan informasi kegiatan. Warga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak berwenang.