IKJ Jambi – Dugaan kasus perundungan (bullying) yang disertai penganiayaan terhadap tiga siswi di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, mendapat perhatian serius dari keluarga korban. Salah satu orang tua korban, Darmi Yunita, mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek VII Koto setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Darmi Yunita, usai membuat laporan ke pihak kepolisian, para korban langsung menjalani pemeriksaan medis (visum) di Puskesmas Sungai Abang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya luka atau kelainan yang signifikan pada para korban.
Namun karena masih merasa khawatir terhadap kondisi anak-anak tersebut, keluarga melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari tiga korban yang berinisial NGP (14), UA (13), dan AP (13), hanya korban berinisial AP yang kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) di Kabupaten Bungo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis THT, ditemukan adanya pendarahan pada bagian telinga AP. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh dokter yang menangani pemeriksaan korban di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Bungo.
Sementara itu, Wagito, orang tua AP, berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwajib dapat ditindaklanjuti secara serius. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perundungan dan penganiayaan yang dialami anak-anak tersebut serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan para korban mendapatkan keadilan,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (30/5/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Disclaimer: Identitas korban anak disamarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. Informasi dalam berita ini berdasarkan keterangan keluarga korban. Media mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa ini.