INFO KABAR JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi, mengungkap dugaan korupsi besar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 untuk jenjang SMA dan SMK. Berdasarkan penyidikan, dana sebesar Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga kuat disalahgunakan. Rinciannya, Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Tim investigasi Ditreskrimsus telah menyita uang tunai sebesar Rp6 miliar dan memeriksa sejumlah dokumen serta logistik pengadaan. Hingga saat ini, sudah ada tiga laporan masuk, satu kasus sudah naik ke tahap proses hukum, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan aktif.
Audit kerugian negara yang dilakukan pihak berwenang menunjukkan angka yang mencengangkan—ditaksir mencapai Rp21,89 miliar. Seorang tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021 telah resmi diamankan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara PPK dan penyedia barang. Sejumlah peralatan seperti mesin cuci dan alat facial yang dikirim ke sekolah dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai.
“Sudah kami hadirkan ahli dari ITS untuk memeriksa kualitas barang. Hasilnya jelas: barang dimark-up, spesifikasi tidak sesuai, dan sangat merugikan negara,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 18 jo Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.