Friday, 18 April 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Friday, 18 April 2025

Kasus Lama, Bara Baru: Warga Gugat KPK, Nama Bupati Tebo Terseret Suap Proyek Rp40 Miliar

Photo: -

INFO KABAR JAMBI – Kontroversi lama dalam kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada nama Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, yang terseret dalam gugatan warga melalui jalur Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah tokoh penting, mulai dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola hingga puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun, ganjilnya, para pihak pemberi suap justru tak tersentuh hukum.

Melihat ketimpangan ini, sekelompok warga dari Kabupaten Tebo menggunakan hak konstitusional mereka dengan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Mereka menuntut agar KPK tidak tebang pilih dan segera menindak pihak pemberi suap, sebagaimana amanat hukum yang berlaku.

Mediasi antara warga dan KPK yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025 lalu, gagal mencapai kata sepakat. Penggugat pun meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap persidangan, dan Pengadilan Negeri Jambi telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan gugatan pada Rabu, 16 April 2025.

Nama Agus Rubiyanto, Bupati Tebo saat ini, disebutkan secara jelas dalam putusan pengadilan sebagai pengusaha yang memberi suap. Hal ini ditegaskan oleh Hafizan Romy Faisal kepada media ini, Selasa (8/4/2025).

“Berdasarkan fakta persidangan yang terekam dalam putusan pengadilan, Agus Rubiyanto hadir sebagai saksi dan mengakui telah memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar. Dari suap itu, dia mendapatkan dua paket proyek dengan nilai total Rp40 miliar,” ujar Romy.

Ia menambahkan, gugatan ini dilayangkan karena pihaknya menilai KPK tidak adil dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan Zumi Zola. “Zumi Zola didakwa atas dua hal: memberi suap ke DPRD dan menerima suap dari para pengusaha. Namun, para pengusaha pemberi suap belum juga diproses hukum hingga hari ini,” tegasnya.

Melalui jalur hukum, para penggugat berharap agar KPK menjalankan tugas dan fungsinya secara utuh dan adil—tanpa pandang bulu. Nama Agus Rubiyanto dan para pemberi suap lainnya diharapkan segera diproses hukum sebagaimana mestinya.

Berita Terbaru

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj