Tebo, InfokabarJambi.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dua tersangka, Efi Suhendra dan Aandri, di Kabupaten Tebo, Jambi, kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Dian Burlian, S.H., M.A., kedua terdakwa secara resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mereka terima.
Dalam keterangannya kepada media ini, Dian Burlian menegaskan bahwa langkah banding ini diambil untuk mencari keadilan bagi kedua kliennya. “Kami yakin bahwa masih ada fakta hukum yang perlu dipertimbangkan lebih dalam. Banding ini menjadi upaya kami untuk memperjuangkan kebenaran,” ujar pengacara yang dikenal sebagai ‘Pengacara Wong Cilik’ tersebut.
Dian juga menegaskan bahwa kliennya, Efi Suhendra dan Aandri, menyatakan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan kepada mereka. Ia menyoroti bahwa tuduhan tersebut terbantahkan oleh hasil visum yang tidak menemukan bukti apapun. “Hasil visum menunjukkan tidak ada apa-apa, nyaris seperti kejadian ini seolah tidak pernah terjadi. Namun, proses hukum tetap berjalan dan kami akan melanjutkan perjuangan ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tambah Dian.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, terutama masyarakat Kabupaten Tebo. Sebelumnya, Efi Suhendra dan Aandri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kedua terdakwa membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak bersalah.
Dengan diajukannya banding ini, proses hukum dipastikan akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya, berharap agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap secara terang benderang.(Gun IKJ)