INFO KABAR JAMBI Muaro Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengecam keras tindakan Kepala Desa Kota Karang, Abdul Gopur, yang menolak kunjungan anggota DPRD Dapil II Kumpeh Ulu – Kumpeh Ilir di Kantor Desa Kota Karang pada Rabu (26/02/2025).
Aidi Hatta menyayangkan sikap yang dianggapnya tidak pantas dan tidak beretika tersebut. Menurutnya, kehadiran anggota dewan di desa merupakan bagian dari tugas dan fungsi (tupoksi) DPRD dalam mengevaluasi program pembangunan yang telah berjalan.
“Mengingat kunjungan ini sesuai dengan dapil masing-masing anggota dewan, termasuk Desa Kota Karang, seharusnya mereka disambut dengan baik. DPRD dan pemerintah desa adalah mitra yang harus bekerja sama demi kepentingan masyarakat. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—ada penolakan yang tidak mendukung evaluasi pembangunan,” ujar Aidi Hatta.
Ia menambahkan, jika ada persoalan pribadi antara kepala desa dan salah satu anggota dewan, seharusnya tidak dibawa ke ranah kedinasan apalagi mengatasnamakan lembaga. Menurutnya, hal ini tidak profesional dan bisa menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, Aidi Hatta menyatakan akan merekomendasikan Komisi I DPRD untuk memanggil Kepala Dinas PMD guna menyelesaikan permasalahan ini. Jika diperlukan, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi juga akan diminta turun tangan untuk memeriksa alasan di balik penolakan tersebut.
“Saya harap kejadian serupa tidak terjadi di desa lain karena bisa merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan,” pungkasnya.