Jumat, 12 September 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Jumat, 12 September 2025

Kimlai Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang, Pelaku Utama Bukan Hendry!

Photo: -Kimlay bersama PH

INFO KABAR JAMBI – Sidang perdata yang melibatkan Edi Gunawan alias Kimlai kembali digelar hari ini. Usai persidangan, Kimlai memberikan sejumlah keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya belum menjadi saksi pelapor dalam persidangan kali ini, karena agenda sidang masih sebatas pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa, Hendry Gunawan alias Kim Hen. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 18 September 2025 mendatang.

Dalam keterangannya, Kimlai menyoroti adanya perbedaan fakta terkait perusakan sitaan jaminan. Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan oleh Kariman atas perintah Hendry. Namun, berdasarkan bukti CCTV, Kimlai menyebut pelaku utama justru adalah Yeni, istri Hendry, yang memberikan cat blok kepada Kariman untuk merusak barang sitaan. Atas dasar itu, ia berencana melaporkan Yeni secara resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Walikota Jambi Serahkan Langsung Santunan Pada Keluarga Petugas Haji Yang Gugur di Makkah

Kimlai juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya melaporkan tiga orang sekaligus, karena adanya kerugian besar. Beberapa unit mesin hingga alat berat yang berstatus sitaan jaminan telah hilang. Ia memasang sitaan tersebut demi mengamankan bundel warisan keluarga sesuai putusan pengadilan negeri nomor 132, pengadilan tinggi nomor 58, Mahkamah Agung nomor 3845, serta PK nomor 73.

Lebih lanjut, Kimlai mengungkapkan adanya dua laporan lain yang masih berproses di Polda. Pertama, laporan tuduhan pencurian yang sebelumnya ditujukan kepadanya, namun sudah dinyatakan bebas murni dalam perkara nomor 37 tahun 2023. Kedua, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akta perusahaan PT Sumatera Energi, yang menurutnya diselundupkan ke dalam bundel warisan melalui perusahaan Sumatera Nusantara Abadi. Kimlai menegaskan bahwa dalam setiap perkara pidana yang dituduhkan kepadanya, ia selalu mengikuti persidangan dan terbukti bebas murni hingga tingkat kasasi.

Baca Juga  Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

Sementara itu, kuasa hukum Hendry, saat ditemui media, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, dakwaan yang disampaikan memiliki cacat formal maupun materiil. Kuasa hukum menilai, seharusnya dakwaan itu sudah disampaikan bersamaan dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, namun baru diberikan pada sidang kali ini. Untuk itu, mereka meminta waktu satu minggu guna mempersiapkan nota keberatan, yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dengan demikian, agenda sidang pada Kamis, 18 September 2025 mendatang diperkirakan akan fokus pada penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelum sidang berlanjut ke pokok perkara.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj