IKJ Jambi — Komisi III DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang berkaitan dengan tata kelola permukiman, Kamis sore (20/10). Dua ranperda tersebut meliputi Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Rapat digelar di ruang Komisi III DPRD Muaro Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) II, H. Sulaiman, dengan menghadirkan perwakilan dinas terkait untuk memberikan masukan teknis.
Dalam pembahasannya, Sulaiman menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memastikan penataan kawasan permukiman berjalan terarah dan terukur. Ia menyoroti perlunya penguatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur dasar demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Ada sejumlah poin krusial yang kita bahas, khususnya soal penataan permukiman dan optimalisasi peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung,” tegasnya.
Sulaiman menambahkan bahwa kedua Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, tertata, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong iklim investasi di sektor properti.
“Ranperda ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagian dari upaya menciptakan hunian yang manusiawi dan berdaya saing,” ujarnya.
Setelah pembahasan di tingkat komisi, Ranperda ini akan masuk ke tahap evaluasi akhir sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera mengimplementasikannya guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas permukiman di Kabupaten Muaro Jambi.