Sabtu, 6 Juni 2026

Informasi Digital Berbasis Visual

Sabtu, 6 Juni 2026

Komnas HAM Soroti Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris di Tanjab Timur, Minta Penjelasan Irwasum Polri dan Irwasda Jambi

Photo: -

IKJ Jambi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia resmi menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap M. Jafar dan 13 orang lainnya dalam perkara sengketa lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sorotan itu tertuang dalam surat resmi Komnas HAM yang dikirim kepada Irwasum Polri dan Irwasda Jambi terkait permintaan keterangan atas penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima IKJ Jambi, surat Komnas HAM bernomor 438/PM.00/SPK.01/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 itu bersifat segera dan membahas tindak lanjut penanganan laporan terhadap M. Jafar dkk di Polres Tanjung Jabung Timur.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan dari M. Jafar dan pihak lainnya yang diwakili kuasa hukumnya terkait dugaan kriminalisasi atas kasus yang sedang mereka hadapi. Pengadu menyebut bahwa mereka merupakan ahli waris dari almarhum H. Hani yang menguasai lahan sekitar 205,275 hektare berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Kuala Mendahara tahun 1974.

Baca Juga  Gubernur Al Haris Ingatkan Generasi Muda Bijak Gunakan Teknologi

Namun di sisi lain, lahan tersebut diduga telah dikuasai dan dikelola oleh PT Mitra Prima Citabadi untuk perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan para ahli waris. Dalam pengaduan itu juga disebutkan bahwa sengketa lahan tersebut belum memiliki putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap dan saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN.Tjt.

Meski perkara perdata disebut masih berjalan, M. Jafar bersama 13 orang lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/81/2025/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tanggal 8 Februari 2026 dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak pengadu menilai proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi karena objek sengketa masih dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan.

Atas dasar pengaduan itu, Komnas HAM meminta Irwasum Polri dan Irwasda Jambi memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan kronologi penetapan tersangka terhadap M. Jafar dkk. Selain itu, Komnas HAM juga meminta informasi perkembangan penanganan perkara, langkah kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, adil, dan transparan, hingga permintaan dokumen penyelidikan dan penyidikan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Kimlai Beberkan Fakta Mengejutkan di Sidang, Pelaku Utama Bukan Hendry!

Tak hanya itu, Komnas HAM turut meminta agar dilakukan pertimbangan penundaan proses pidana mengingat objek perkara masih disengketakan secara perdata di pengadilan.

Dalam bagian akhir suratnya, Komnas HAM menegaskan bahwa pengadu memiliki hak mendapatkan perlindungan, perlakuan hukum yang adil, serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM juga meminta pihak terkait segera menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj