Jumat, 14 November 2025

Informasi Digital Berbasis Visual

Jumat, 14 November 2025

Kost di Simpang Rimbo Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Catut Nama Petinggi Jambi

Photo: Kost Simpang Rimbo

Jambi – Infokabarjambi.com Aktivitas prostitusi online diduga marak terjadi di salah satu rumah kos di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Fenomena ini menuai keresahan warga lantaran dinilai mencoreng nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Jambi yang menjunjung tinggi norma sosial dan moral Melayu.

Kost yang dikenal dengan nama PSM itu kerap menjadi sorotan publik setelah beberapa kali digerebek warga. Ketua RT 09 setempat membenarkan bahwa tempat tersebut sering dijadikan lokasi praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai sarana komunikasi antara pengguna dan penyedia jasa.

> “Warga sudah sangat resah. Aktivitas di kos itu diduga kuat terkait prostitusi online. Sudah beberapa kali kami lakukan penggerebekan,” ujar Ketua RT 09 saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2025).

 

Selain aktivitas mencurigakan, warga juga mempertanyakan legalitas dan izin operasional kost tersebut. Di depan bangunan, terlihat spanduk bertuliskan:

Baca Juga  Supir Ekspedisi Diduga Dikeroyok di SPBU Tempino, Warga Keluhkan Aktivitas Pelangsir BBM

> “TEMBUSAN: WALI KOTA JAMBI Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M – POLDA JAMBI Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR – PEMILIK: RSN SITOMPU.”

 

Spanduk itu dinilai warga sebagai tameng untuk menghindari penertiban oleh aparat. “Tulisan nama pejabat itu membuat warga enggan menindak lebih jauh, seolah kost tersebut kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, Bude K, pengelola harian kost, mengaku berada dalam posisi sulit. Ia mengatakan sering kali mendapat tekanan dari pemilik kos, sementara dirinya kerap menjadi sasaran kemarahan warga setiap kali terjadi penggerebekan.

> “Saya cuma menjalankan operasional harian. Tapi kalau digerebek, saya yang disalahkan. Tidak ada tindakan tegas dari aparat,” keluhnya.

 

Warga menilai, minimnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH), baik di wilayah hukum Polsek Kota Baru maupun Satpol PP Kota Jambi, membuat praktik tersebut seolah dibiarkan.

Baca Juga  Diduga Tempat Penampungan Minyak Subsidi Ilegal di Muara Tembesi Beroperasi Lama, Aparat Dinilai Tutup Mata

Kabiro Kota Jambi, Supri, turut menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus ini.

> “Ini seperti ada pembiaran. Kami akan mendorong media dan lembaga terkait untuk mengawal kasus ini agar ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

 

Aktivitas yang diduga terjadi di kost tersebut berpotensi melanggar UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 411 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Ketua RT 09 dan warga sekitar kini berharap pihak kepolisian segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku agar ketertiban dan moral masyarakat tetap terjaga.

Berita Terbaru

Berita Terupdate

Info Kabar Jambi

Informasi Digital Berbasis Visual

social network

tentang ikj