Info Kabar Jambi – Kuasa hukum keluarga almarhum Imam Komaini Sidik, Hendry C. Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus yang saat ini ditangani oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam keterangan kepada media, Hendry menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan dan informasi yang dihimpun timnya, pihak Kejaksaan telah mengeluarkan petunjuk P19 kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.”Menurut versi kami, ini bukan semata pembunuhan, melainkan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Hendry.
Ia menambahkan, petunjuk P19 tersebut sudah mengarah pada langkah esumasi (pembongkaran kubur jenazah untuk kepentingan penyidikan) dan juga rekonstruksi kejadian.”Setelah esumasi, kami akan menyurati Polsek Rimbo Bujang agar pelaksanaan rekonstruksi dilakukan bersama-sama dengan kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban,” ujar Hendry.
Hendry merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, yang memberikan ruang kepada korban atau keluarga korban untuk dilibatkan dalam proses hukum guna menegakkan rasa keadilan yang menyeluruh.”Kami ingin semua pihak mendapatkan rasa keadilan, bukan hanya satu pihak saja,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat.
Kontributor: Gusti
Editor: Info Kabar Jambi